Belum Sempat Diperiksa, Kasus Dr Ani Hasibuan Naik ke Penyidikan, Ini Komen Kuasa Hukum

Siswandi 18 May 2019, 00:53
Dr Ani Hasibuan
Dr Ani Hasibuan

RIAU24.COM -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat ini telah menaikkan status kasus dokter ahli syaraf, Robiah Khairani Hasibuan alias Dr Ani Hasibuan ke tingkat penyidikan. Padahal, yang yang bersangkutan belum sempat diperiksa.

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com, yang dimuat pada Minggu, 12 Mei 2019.

Saat ini, situs tamshnews.com sudah tak dapat diakses lagi. Namun, situs itu tadinya memuat tulisan yang berjudul: "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS." Tulisan itu berisi komentar Ani yang diperkarakan terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, pengacara Ani, Amin Fakhrudin, merasa kliennya dikriminalisasi. Sebab, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, menurutnya terlalu cepat.

Selain itu, Amin membantah kliennya pernah menyampaikan kalau kematian ratusan petugas KPPS akibat senyawa kimia. Menurutnya, media tamshnews.com hanya mengambil pernyataan Ani saat diwawancara di TvOne.

"Itu bukanlah pernyataan atau statement dari klien kami, dr Ani Hasibuan. Tapi media portal ini dia melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di tvOne," jelas Amin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019 kemarin.

Dilansir detik, polisi sedianya memeriksa Ani Hasibuan sebagai saksi pada Jumat kemarin. Namun karena sakit, Ani tidak bisa memenuhi panggilan. Kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya adalah untuk meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan memastikan keputusan menaikkan status Dr Ani tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, penyidik menentukan kalau sudah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Kalau penyidikan itu minimal kan kami sudah bisa memastikan ada peristiwa pidana. Itu saja ya,” ujarnya, dilansir tempo.

Sementara terkait bantahan kuasa hukum Dr Ani, Iwan mengatakan pihaknya akan menyediakan kesempatan bagi Ani untuk melakukan klarifikasi. Menurut Iwan, hal tersebut sudah menjadi hak bagi para terlapor dalam setiap kasus.

Menurutnya, penyidik akan membuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, baik fakta maupun ahli. “Namanya biar pun terlapor kan semua punya hak. Ya, nanti kita coba buktikan saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ***