Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai Tersangka KPK, Pengamat: Gubernur Riau Harus Pro Aktif

Riki Ariyanto 18 May 2019, 14:38
Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai tersangka, Gubernur Riau diminta pro aktif (foto/int)
Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai tersangka, Gubernur Riau diminta pro aktif (foto/int)

RIAU24.COM - Sabtu 18 Mei 2019, Provinsi Riau kembali tercoreng, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua kepala daerah tersangka kasus korupsi. Dua kepala daerah tersebut ialah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan Walikota Dumai Zulkifli AS.

Menurut pengamat politik Riau, Dr Jupendri penetapan tersangka atas Walikota Dumai dan Bupati Bengkalis tidak begitu mengejutkan masyarakat di Riau. "Sebab jauh hari sebelumnya sudah diketahui dengan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor dan rumah dinas Kepala Daerah tersebut," sebutnya. 

Dr Jupendri sampaikan bagi masyarakat Riau, setuju dan mendukung KPK untuk tidak pandang bulu. KPK mesti menangkap siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain itu penetapan ini memberikan empat pesan bagi masyarakat termasuk kepada Gubernur Riau, Syamsuar. "Pertama tingkat korupsi di Provinsi Riau masih tinggi, meskipun sudah banyak penjabat publik yang tersangkut pidana korupsi baik gubernur, bupati, anggota DPRD maupun jajaran birokrasi," sebutnya. 

Kedua KPK tetap intens memantau atau mengawasi penjabat publik di Provinsi Riau, meskipun sudah ada semacam ikrar dan disimbolkan pada pembangunan tugu anti korupsi.

Ketiga penetapan dua kepala daerah sebegai tersangka ini, menunjukkan masih banyaknya oknum penjabat publik yang diragukan integritas dan kejujurannya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. 

"Oleh karenanya, Gubernur Riau harus pro aktif memberikan, pertama pembinaan tidak hanya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, namun juga kepada Pemerintahan kabupaten dan kota. Kedua tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) dan clean goverment harus dilakukan secara nyata dan substansial (tidak hanya sekedar formalitas administratif)," saran Dr Jupendri. 

Ketiga memberikan dan menunjukkan sikap ketauladanan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. "Tiga hal ini, Insya Allah akan dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi kedepannya," tutup Dr Jupendri.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Walikota Dumai Zulkifli jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sementara Bupati Bengkalis Amril Mukminin tersangka atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.