Sah, KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma'ruf Menang Pilpres 2019

Khairul Amri 21 May 2019, 03:28
Pasangan Jokowi-Maruf ditetapkan KPU sebagai pemenang pilres 2019
Pasangan Jokowi-Maruf ditetapkan KPU sebagai pemenang pilres 2019

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Pasangan nomor urut 01 ini memiliki jumlah suara sah 85.607.362 suara, unggul dari suara yang diperoleh pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan jumlah 68.650.239 suara.

Penetapan kemenangan Jokowi-Ma'ruf setelah KPU menyelesaikan hasil rekapitulasi di 34 Provinsi di Indonesia dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Disampaikan Komisioner KPU Evi Novida dalam rapat pleno KPU bahwa Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

"Hasil rekapitulasi Pilpres 2019 sudah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 987," ujarnya di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.

Dikatakannya, dengan hasil tersebut pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Dilansir dari detik.com, keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD ini ditandai ketuk palu oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam rapat pleno KPU ini juga dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.

Lalu ada juga Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.

Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.