Bupati Kuansing Tandatangani Komitmen Bersama Optimalisasi Pengelolaan Pelayanan Pengaduan

Replizar 22 May 2019, 14:47
Bupati Kuansing Mursini menandatangani komitmen bersama optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan /zar
Bupati Kuansing Mursini menandatangani komitmen bersama optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan /zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  bersama 11 kabupaten/kota se- Provinsi Riau menandatangani komitmen bersama optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan di Provinsi Riau, Selasa (21/5) di Pekanbaru.

Disaksikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kabupaten Kuansing merupakan salah satu yang mengharapkan agar komitmen ini dapat terlaksana.

Bupati Kuansing Mursini, dalam acara sosialisasi tentang optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Riai yang digagas oleh ombudsman RI di Pekanbaru menyampaikan prihal optimalisasi pelayanan publik menjadi agenda utama pemerintah.

"Demi terlaksananya program ini Kabupaten Kuansing bersama 11 kabupaten dan kota lainnya se Riau menandatangani sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dilaksanakan langsung wagubri," kata Bupati.

Menurut Bupati, bentuk komitmen tersebut merupakan langkah untuk mengintegrasi pengelolaan pelayanan publik dari tiap tiap daerah pada sistem SP4N melalui aplikasi layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (lapor) yang dikelola oleh kantor staf kepresidenan, Kementrian Pendayagunaan  Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Ombudsman RI.

"Dengan sistem ini masyarakat akan turut memantau atau mengapresiasi kinerja pemerintah terutama dalam pelayanan publik melalui webside lapor.go.id," terang Bupati.

Sementara itu Wakil Gubernur Edy Natar Nasution  mengatakan  salah satu upaya perbaikam kualitas pelayanan publikasi dengan memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas layanan yang diberikan oleh penyelenggara.

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan terbentuknya sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

"Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pelayanan publik," harap Wagubri.***


R24/zar