LAM Riau Kecam Perusuh di Aksi 21-22 Mei

Khairul Amri 23 May 2019, 19:25
Salah satu korban kerusuhan di Jakarta dilarikan kerumah sakit. (antarafoto/ari)
Salah satu korban kerusuhan di Jakarta dilarikan kerumah sakit. (antarafoto/ari)

RIAU24.COM - Aksi 21-22 Mei 2019 yang berlangsung di Bawaslu sempat terjadi kerusuhan dan menimbulkan korban jiwa, pihak Lembaga Adat Melayu Riau LAMR, mengecam atas aksi tersebut.

Pihak LAMR mengecam hal tersebut dikarenakan telah merusak suasana kedamaian yang ada dan menciderai proses demokrasi di republik ini.

“Kami mengecam tindakan para perusuh yang mengancam suasana kedamaian yang ada dan menciderai proses demokrasi di republik yang kita cintai ini," ujar Ketua Umum DPH LAM Riau Datuk Seri Syahril Abubakar didampingi Sekretaris Umum DPH LAMR Datuk M. Nasir Penyalai dan Bendahara Anton Suryaatmaja.

Dia menambahkan, selama ini unjuk rasa yang disampaikan bangsa Indonesia dilakukan secara santun. Syahril mencontohkan, pernah tujuh juta lebih orang pernah berkumpul di Monas tapi tidak ada satupun rumput yang terinjak dan sampah yang berserak.

Berdasarkan informasi diperolehnya, para pengunjuk rasa sudah pulang setelah selesai bernegosiasi dengan aparat keamanan dan shalat tarawih. Tinggallah para perusuh yang membuat kerusuhan.

“Aktivitas unjuk rasa berpotensi disusupi oleh para oknum perusuh yang menangguk di air yang keruh," kata dia lagi.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja aparat keamanan baik Polri maupun TNI yang melayani para pengunjuk rasa secara baik dan santun. "Namun di sisi lain, kami mengapresiasi tindakan tegas aparat keamanan terhadap para perusuh," lanjutnya.

Disisi lain, dia juga menyambut baik dan mengapresiasi upaya calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang telah bersedia membawa sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Jalurnya memang begitu, semua penyelesaian perselisihan terkait Pemilu 2019 telah diatur undang-undang dimana perselisihan pemilu dapat digugat melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau MK," demikian Syahril.