Layani Korban Rusuh, Tim Medis Dompet Dhuafa Malah Jadi Korban Tindakan Represif Oknum Polisi

Siswandi 24 May 2019, 00:27
Salah satu tersangka pelaku rusuh dalam Aksi 22-23 Mei diamankan petugas Kepolisian. Foto: int
Salah satu tersangka pelaku rusuh dalam Aksi 22-23 Mei diamankan petugas Kepolisian. Foto: int

RIAU24.COM -  Direktur Utama Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan, menyayangkan aksi represif oknum Polisi, yang membuat tim medis pihaknya ikut menjadi korban, dalam aksi 22 Mei di Jakarta kemarin.

“Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas,” ungkapnya, seperti dilansir republika, Kamis 23 Mei 2019 kemarin.

Dituturkannya, kejadian tak mengenakkan itu dialami tim medis Dompet Dhuafa pada Kamis (23/5/2019) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Akibat aksi represif oknum aparat itu, tiga orang anggota tim medis Dompet Dhuafa terluka. Sehingga mereka harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Selain itu, dua kendaraan milik Dompet Dhuafa juga mengalami kerusakan.

Dikatakan, pihaknya tidak memahami, mengapa sampai tim medis Dompet Dhuafa justru menjadi sasaran kekerasan. Sementara tujuan tim medis turun ke lokasi, murni hanya untuk memberikan bantuan, tanpa ada embel-embel di belakangnya. Apalagi terkait isu politik.

“Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan," tambahnya.

Hal itu sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan,” papar Imam.

Ditangani Propam

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan, jika hal itu terbukti, maka anggota polisi yang melakukan perbuatan itu akan berhadapan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Prinsipnya kalau ada oknum polisi yang terbukti melakukan perbuatan di luar kewenangannya, ada Propam (yang akan menindak)," terangnya.

Hal senada juga dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono menambahkan. Dikatakan, akan dilakukan penyelidikan terhadap masalah itu, "Nanti kita selidiki dulu kebenarannya seperti apa," kata Argo. ***