Buku Berjudul 'Jokowi People Power' Dijadikan Amien Rais Sebagai Bukti

Siswandi 24 May 2019, 15:51
Amien Rais memperlihatkan buku berjudul Jokowi People Power, saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Mei 2019. Foto: int
Amien Rais memperlihatkan buku berjudul Jokowi People Power, saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Mei 2019. Foto: int

RIAU24.COM -  Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Mei 2019. Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.

Namun ada sesuatu lain dari yang lain dalam pemeriksaan itu. Amien Rais sempat menunjukkan sebuah buku berjudul 'Jokowi People Power'. Ia mengakui, buku itu dijadikan salah satu bukti terkait kasus yang ditanyakan kepada dirinya.

"Oh iya dong (jadi bukti), iya," terangnya.

Dilansir viva, saat ditanya apalagi bukti yang dibawa selain buku itu, Amien menyebut tergantung pertanyaan yang akan dilemparkan penyidik. Namun ia tak merinci apa saja bukti yang dibawa.

Menurut Amien, dalam pemeriksaan itu dirinya membawa banyak bukti. Sayangnya, dia mengaku tak bisa membeberkannya sekarang karena masih dalam rangka pemeriksaan.

"Oh ya macem-macem. Full amunisi ya tapi nanti jangan sekarang," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019 lalu. Pihak Kepolisian mengaku memiliki bukti yang cukup, seperti  enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. Eggi dilaporkan seorang caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.  

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 Apri 2019.  Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eggi sendiri telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam. ***