Ternyata, Inilah Asal Usul Budaya Perusahaan Beri THR untuk Karyawannya

M. Iqbal 26 May 2019, 13:57
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Di Indonesia, sudah menjadi sebuah kebiasaan jika setiap tahunnya para pekerja menerima penghasilan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun besaran dari THR yang diterima,, sangat-sangat ditunggu oleh para pekerja di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya yang kadang membengkak.

Tapi tahukah anda jika kehadiran THR tidak muncul begitu saja dan melalui banyak proses hingga akhirnya bisa seperti saat ini. Bagaimana awal mulanya muncul Tunjangan Hari Raya ini? Berikut rinciannya yang dilansir dari okezone.com, Minggu, 26 Mei 2019.
zxc1

Awalnya Hanya Untuk PNS

Pemberian THR pertama kali dicetuskan pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Tujuan pemberian uang THR ini adalah untuk memberikan motivasi lebih pada Pamong Praja (PNS) pada masa itu.

Besaran tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pamong Praja pada saat itu sebesar Rp125-Rp200. Jumlah tersebut bisa dibilang lumayan besar dan cukup membantu para Pamong Praja.

Kebijakan Pemerintah tersebut akhirnya mendapat reaksi keras dari para buruh terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Mereka menuntut Pemerintah juga memberikan hal yang serupa bagi para buruh dengan besaran tunjangan sebesar satu bulan gaji kotor.

Maka itu, Pemerintah memberikan edaran kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut walaupun belum sebesar satu bulan gaji. Sifat pemberian ini masih berupa sukarela sehingga tidak ada kejelasan mengenai besaran maupun waktunya hingga tahun 1994.
zxc2

Mulai Diatur Pemerintah

Polemik besaran dan waktu pemberian yang berbeda-beda mulai berakhir di tahun 1994. Di tahun tersebut, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menyeragamkan besaran tunjangan dan juga waktu untuk mengeluarkan tunjangan tersebut. Di peraturan ini pekerja yang berhak menerima THR merupakan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan.

THR