Digugat Semua Peserta Pemilu ke MK, Dewan Pakar Hukum: Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat

Riko 26 May 2019, 13:55
Said Salahuddin
Said Salahuddin

RIAU24.COM -  Selama ini banyak pihak yang menepis adanya dugaan kecurangan pemilu. Dan setiap kali kecurangan itu disuarakan,  malah dianggap berusaha mendelegitimasi KPU. Faktanya, semua peserta Pemilu kini justru mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. 

Hal itu dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berarti dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol. 

"Kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?" kata Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu), Said Salahuddin melansir dari RMOL. 25 Mei 2019.

"Coba lihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya," lanjut Sandi. 

Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01.

PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi – Ma’ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat. 

"Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," tegas Said yang direktur Sinergi masyarakat untuk Demokrasi Indonesia. 

Oleh sebab itu, menurut dia, tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU.

Sebab, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dan tidak adil alias curang di dalam menyelenggarakan Pemilu serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga Penyelenggara Pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya. 

"Yang jelas, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai oleh praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi," imbuh konsultan senior Political and constitutional law consulting (Postulat) tersebut.