2 Korban Rusuh 22 Mei Tewas Akibat Senjata Tajam, Ini Desakan Komnas HAM Terhadap Polri

Siswandi 13 Jun 2019, 14:16
Salah satu korban tewas dalam rusuh 22 Mei 2019 saat akan dimakamkan. Foto: int
Salah satu korban tewas dalam rusuh 22 Mei 2019 saat akan dimakamkan. Foto: int

RIAU24.COM -  Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mendesak pihak Kepolisian segera mengungkap kasus kerusuhan 22 Mei 2019, yang telah menelan 8 korban jiwa. Apalagi, mengingat dua dari korban jiwa tersebut, diketahui tewas akibat senjata tajam. Dalam hal ini, pihaknya mendesak Polri segera mengusut dan menemukan siapa pihak yang telah menggunakan senjata tajam tersebut.

Menurutnya, kepastian tentang tewasnya 2 korban akibat senjata tajam itu, berdasarkan data dari Kepolisian.

"Saya kira hampir bisa kita pastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua (tewas) ditemukan peluru tajam,"  ujarnya, Kamis 13 Juni 2019 di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu. Karena memang betul dari 8 yang meninggal tertembak itu, 4 diautopsi dan hanya 2 didapati pelurunya. Saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," tambahnya, dilansir detik.

Taufan mengatakan data kepolisian itu sesuai dengan penelurusan yang dilakukan Komnas HAM. Menurutnya, apabila korban hanya tertembak peluru karet, seharusnya kericuhan tak menimbulkan korban jiwa.

"Karena beberapa korban peluru karet, kita lihat pelurunya hanya nempel di situ (pundak), tidak sampai membahayakan, jadi berbeda dengan korban yang meninggal," terangnya lagi.


zxc2

Bentuk Dua Tim
Dari Lapangan Silang Monas, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah membentuk dua tim investigasi terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ia mengakui, dalam kejadian itu, sebanyak delapan orang meninggal dunia, termasuk anak-anak.

Satu tim bekerja untuk mengungkap penggerak dan dalang kerusuhan melalui ratusan orang yang telah ditangkap. Tim ini juga ditugaskan menyelesaikan pemberkasan kasus yang menjerat orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka dan menyerahkan kepada Kejaksaan untuk diadili.

Sedangkan tim kedua, bertugas untuk melakukan investigasi mengenai korban, baik meninggal dunia mau pun yang luka-luka pada kerusuhan tersebut.

"Pendalaman pertama apakah dari 447 orang yang sekarang ditahan itu ada benang merah yang mengorganisir mereka melakukan itu," terang Kapolri, seperti dilansir viva.

"Kita lihat apakah mereka adalah korban sebagai perusuh atau mereka korban masyarakat biasa. Ini sedang kita dalami oleh tim ini," katanya.

Menurutnya, tim kedua ini akan bekerja secara paralel dengan Komnas HAM. Koordinasi telah dilakukan untuk mencocokan data yang dimiliki Polri dan Komnas HAM.

Nantinya, jika hasil investigasi antara Polri dan Komnas HAM sudah selesai maka akan diumumkan kepada publik.

"Nanti ada waktunya. Saya lupa tanggalnya, tanggal 23-an kalau investigasi diselesaikan. Kalau seandainya belum, akan berlanjut, soalnya ada meliputi uji balistik dan lain-lain. Ini akan disampaikan bersama nantinya oleh tim investigasi Polri dan investigasi Komnas HAM," terangnya lagi. ***