Kadisdik Bengkalis: Ada Sekolah Pungut Baju Seragam Bisa Dipidana Pungli

Dahari 18 Jun 2019, 19:49
Kadisdik Bengkalis, Edi Sakura/hari
Kadisdik Bengkalis, Edi Sakura/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura menegaskan bahwa, pihaknya akan menindak tegas pihak sekolah jika dengan sengaja melakukan pungutan dengan dalih uang seragam sekolah mulai pada tahun ini.

Ketegasan itu dilontarkan Kadisdik Bengkalis ketika adanya proses penerimaan murid baru.

"Disdik Bengkalis juga segera membuat surat edaran kepada seluruh sekolah, tentang perihal larangan tersebut,"tegas Edi Sakura, kepada sejumlah wartawan, Selasa 18 Juni 2019.

Diutarakannya, surat edaran dan tetap berdasarkan pada aturan. Karena ada beberapa hal yang disebut sebagai pungutan liar atau Pungli seperti pengadaan baju tidak boleh disiapkan oleh pihak sekolah.

"Sekolah hanya bisa menyampaikan warnanya dan wali murid bisa mencarinya sendiri,"ujarnya lagi.

Edi Sakura yang juga Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis ini menyebutkan, tahun ini larangan pengadaan baju di sekolah akan diberlakukan untuk menghindari tindak pidana Pungli.

Hal tersebut karena berpengalaman tahun sebelumnya, kebijakan pengadaan baju di sekolah itu berdampak pada pidana dan berujung di penjara.

"Jika ada informasi dan ada sekolah yang sudah berani melakukan pungutan untuk pengadaan seragam sekolah itu akan kita tindak tegas, seperti dimutasi. Kita cegah agar jangan sampai guru maupun kepala sekolah dipidanakan lagi seperti tahun lalu. Kita akan buat edaran larangannya,"ungkapnya menegaskan.

Masih kata Edi Sakura, saat ini belum satu sekolahpun yang bisa melakukan kegiatan penerimaan siswa baru pada sistem zonasi sebelum adanya surat edaran, baik petunjuk teknis (Juknis) dan langkah-langkah yang harus dilakukan.***


R24/phi/hari