Sebut Salah Input Data Dana Kampanye, BPN Sentil Timses Kubu 01 Tak Baca Data dan Fakta

M. Iqbal 19 Jun 2019, 06:32
Koordinator Juri Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Koordinator Juri Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak

RIAU24.COM - Pada saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin membantah ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019 seperti yang disampaioan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan beralasan jika ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi sebagai penyumbang dana kampanye. Selain itu, katanya, Jokowi dan Ma'ruf tak memberikan sumbangan dana kampanye dari kantong pribadi. 

Hal tersebut mendapat cibiran dari Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menyindir tentang pasukan buzzer maupun pendukung Jokowi yang menuding BPN salah baca angka terkait dana Rp 19,5 Miliar.

Bahkan, Dahnil juga mengatakan jika para buzzer maupun tim sukses Jokowi-Maruf tidak pernah data dan fakta yang benar.

"Udah capek2 berbusa bahkan sampai menebar fitnah buzzer akun tuyul dan Timses TKN menyatakan keterangan Kuasa Hukum BPN salah baca angka terkait 19,5 M. Eh...buzzer dan timses ternyata gak pernah baca data dan fakta yg bener. Jadi benar ada 19,5 M," kicaunya, Selasa, 18 Juni 2019.

Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menemukan kejanggalan dari dana sumbangan kampanye Jokowi pada Pilpres 2019.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 sekitar Rp50 miliar. Tapu, setara kasnya sekitar Rp6 miliar.

BW merasa heran karena pada 25 April, KPU mengumumkan sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar. Ia menilai ada upaya untuk menyamarkan sumber dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin sekira Rp25 miliar.