Saksi Ahli KPU Dinilai tak Bisa Bantah Keterangan Ahli Prabowo-Sandi

Siswandi 20 Jun 2019, 22:26
Ketua KPU Arif Budiman menyimak jalannya persidangan di MK. Foto: int
Ketua KPU Arif Budiman menyimak jalannya persidangan di MK. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi ahli Masudi Wahyu Kisworo. Ia adalah pihak yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau Situng.

Namun keberadannya dinilai tidak bisa membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon. Saksi ahli dari KPU itu juga dinlai tak mampu membantah kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.

Dalam keterangannya, anggota tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengatakan, Masudi tak bertanggung jawab atas sistem Situng yang dibuatnya. Padahal, sistem keamanan Situng justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.

"Sebenarnya yang kami kejar sistem informasi yang di dalamnya ada Situng itu yang digunakan KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu apa sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi faktor eksternal," ungkapnya, usai sidang di Gedung MK, Kamis 20 Juni 2019.

Dilansir viva, Iwan mengatakan pihaknya ingin mengetahui soal keamanan Situng. Sebab, ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi pihak lain.

Bila mudah diintervensi, bisa saja data yang di-input dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.

"Ahli kami membuktikan sistem itu tidak aman. Karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh KPU ketika proses rekap suara itu tidak benar," tambahnya.

"Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," sambung Iwan.

Bisa Diedit

Sebelumnya, saat memberi keterangan dalam sidang, Marsudi selaku ahli TI yang dihadirkan pihak KPU, mengakui adanya peluang data situng bisa diedit. Dalam hal ini, pengeditan itu bisa dilakukan oknum petugas KPU.

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luhut Pangaribuan. Marsudi pun menjelaskan, yang bisa diedit adalah web situng yang menampilkan data situng.

Sedangkan data situng sesungguhnya, kata Marsudi, hanya bisa diakses, diedit maupin diperiksa kembali oleh orang KPU yang bisa mengakses sistem intranet KPU.

"Karena kalau mau kembalikan harus masuk ke KPUD Untuk upload dari KPUD. Kecuali ada oknum KPUD melakukan itu, intervensi," ujar Marsudi, dilansir republika.

Luhut pun kembali menegaskan pertanyaan pada Marsudi, 'bila dalam sistem karena yang pegang adalah KPU, maka tidak bisa kecuali ada oknum?' tanya Luhut.

Marsudi pun menjawab, "ya benar." Luhut pun menghentikan cecarannya. ***