Soal Prinsip Kecurangan Bagian Dari Demokrasi, Ferdinand Hutahean: Kenyataan Yang Harus Dihadapi

Satria Utama 21 Jun 2019, 10:50
Ferdinand Hutahean
Ferdinand Hutahean

RIAU24.COM -  

JAKARTA – Keterangan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi atas nama Hairul Anas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK terkait menimbulkan kegeraman banyak pihak.

Dalam keterangannya, Hairul mengaku ada materi “kecurangan bagian dari demokrasi” dalam pelatihan saksi Jokowi-Maruf. Hairul mengaku mendengar langsung materi itu karena ia juga peserta mewakili PBB. Diungkapkannya, materi itu disampaikan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Moeldoko.

Terkait kesaksian Hairul tersebut, Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai hal itu bukan suatu masalah.

“Kesaksian Hairul Anas saat persidangan, yang menyatakan dan menyampaikan materi saat pelatihan saksi yang disampaikan oleh Moeldoko dengan judul Kecurangan Adalah Bagian Dari Demokrasi, sesungguhnya tidak masalah,” ujar Ferdinand, seperti dilansir pojoksatu.id, Jumat (21/6).

Ferdinand beranggapan, materi tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

“Karena materi itu memang benar, kecurangan adalah bagian dari Demokrasi. Mengapa? Karena dari hulunya, dari aturannya, undang-undangnya sudah bicara tentang saksi. Untuk apa bicara saksi? Karena demokrasi pasti ada kecurangan,” tuturnya.

Supaya tidak dicurangi, kata Ferdinan, maka disisipkanlah saksi untuk mencegah kecurangan. "Jadi materi itu bukan masalah sepanjang tidak ada pernyataan bahwa kecurangan itu halal dilakukan,” lanjutnya.

Intinya, sambung pria yang dulu sangat kritis terhadap kubu Jokowi ini, dalam demokrasi pasti ada kecurangan. "Maka peserta pemilu wajib menyiapkan saksi untuk mencegah kecurangan. Saksi tentu tidak diperlukan bila tidak ada kecurangan,” tandasnya.***

 

R24/bara