BKD Berikan Dua Sanksi ini Untuk ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

M. Iqbal 26 Jun 2019, 06:17
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan

RIAU24.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan telah memberikan kebijakan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal sanksi ASN yang bolos di hari pertama kerja usai libur lebaran.

"Sudah diberikan ke OPD masing-masing, tergantung mereka mau berikan sanksinya seperti apa," kata Ikhwan kepada Riau24.com, Rabu, 26 Juni 2019.
zxc1

Ditanya soal sanksi apa yang diberikan kepada pegawai yang membolos tersebut, Ikhwan mengatakan ada dua saksni, yakni sanksi penundaan gaji berkala dan pendundaan kenaikan pangkat.

"Sanksinya dua itu. Sudah kita serangkan ke masing-masing OPD. Gimana hasilnya gimana terganrung mereka," tuturnya.
zxc2

Diberitakan sebelumnya, dari 8.041ASN dilingkup Pemprov Riau, sebanyak 508 orang diketahui tanpa keterangan pada saat apel perdana digelar. Bahkan ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat kehadiran paling rendah.

Diantaranya adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Riau dengan persentase sebesar 52,63 persen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riau sebesar 50 persen dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau ASN sebesar 29,61 persen.

ASN