Sadis Banget, Tukang Bubur Ini Tega Rendam Bocah Sampai Tewas Lalu Perkosa Mayatnya

Satria Utama 5 Jul 2019, 14:34
Gujil (23), tukang bubur pelaku pembunuhan FAN (7) ditangkap polisi/ foto:pojoksatu
Gujil (23), tukang bubur pelaku pembunuhan FAN (7) ditangkap polisi/ foto:pojoksatu

RIAU24.COM -  BOGOR – Jika dalam kisah sinetron ada tukang bubur yang sukses naik haji, maka tukang bubur yang satu ini justeru melakukan perbuatan biadab. Ia tegas membunuh seorang bocah dengan cara yang sadis lalu memperkosa mayatnya.

Kejahatan H alias Y alias Gujil (23), tukang bubur pelaku pembunuhan FAN (7), bocah asal Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Tukang bubur yang gemar mengoleksi pakaian dalam perempuan membunuh FAN lantaran korban tidak mau ketika diminta untuk mencium pelaku, meski sudah diimingi sejumlah uang.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, Gujil memaksa FAN, namun korban histeris dan berontak hingga membuat pelaku panik.

Melihat FAN meronta dan teriak-teriak, ia lalu merendam korban di dalam bak kamar mandi hingga tewas. “Setelah korban tewas, baru kemudian pelaku melampiaskan hasrat seksualnya,” beber Dicky, Jumat (5/7/2019) seperti dikutip dari pojoksatu.id.

Yang lebih miris adalah, Gujil lantas menyetubuhi korban setelah bocah tersebut tak bernyawa. “Karena dari hasil otopsi terdapat air di dalam paru-paru korban dan ada bekas sperma pelaku,” terangnya.

Polisi menduga, pelaku yang sehari-hari berjualan sebagai tukang bubur itu mengalami kelainan seksual dan kerap menonton film porno. “Motifnya masalah kelainan seksual menyukai anak kecil, terpengaruh film porno,” kata Dicky.

Dari barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal anak-anak berwarna biru, enam potong kaus, tiga buah celana, dua buah celana dalam wanit, satu karpet biru, empat ember, satu gauyung, satu baju korban dan sebuah celana dalam anak.

Atas perbuatannya, Guji dijerat Pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP. “Dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” tegas Dicky.***

 

R24/bara