Pembinaan Pegawai di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti Harus Berantai

Ahmad Yuliar 5 Jul 2019, 17:47
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Pembinaan terhadap pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau harus dilakukan secara berantai. Sehingga lebih terarah dan maksimal.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bakharudin mengatakan bahwa banyak persoalan pegawai yang seharusnya bisa ditangani dan diselesaikan ditingkat bawah, namun diajukan untuk diselesaikan ditingkat atas.

Dicontohkannya, ada persoalan guru menyangkut kedisiplinan dan kepegawaian disekolah, tetapi pihak Kepala Sekolah (Kasek), malah menyerahkan persoalan itu kepada BKD untuk diselesaikan. Padahal, secara berjenjang, bisa dilakukan penyelesaian.

“Seharusnya bisa diselesaikan dulu ditingkat sekolah. Jika tak selesai, bisa membawanya ketingkat Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di kecamatan. Seandainya masih belum bisa tuntas juga, bisa melanjutkannya ketingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Jika masih tak selesai juga, baru dibawa ke kita (BKD),” ungkapnya.

Begitu juga halnya dengan tenaga medis yang ada di Desa. Seharusnya penyelesaian dari persoalan yang ada bisa dilakukan menurut tingkatan struktur yang menaungi pegawai itu sendiri.

“Jangan sedikit-sedikit dibawa ke BKD. Kalau bisa diselesaikan ditingkat bawah, kenapa harus ketingkat yang lebih tinggi,” ujar Bakharuddin.

Ia menginginkan agar pembinaan terhadap pegawai bisa dilakukan secara bersama. Apalagi kinerja dari masing-masing pegawai dibawah tanggung jawab masing-masing OPD atau instansi yang berada dibawahnya.

Ditambahkan Kasi Pemberhentian, dan Penerimaan Pegawai, Budi Hariantika bahwa BKD sudah memiliki tupoksi dalam mengevaluasi kinerja pegawai. Namun akan dilakukan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

“Tapi kalau untuk menangangi masalah kedisiplinan guru disekolah atau lembaga pemerintah lainnya, sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu ditingkat bawah. Karena hal itu juga menjadi tanggung jawab seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kepala lembaga lainnya yang berada ditingkat bawah (sekolah, puskesmas dan lainnya),” jelasnya.

Ia menlai kepala lembaga pemerintah yang berada ditingkat bawah cendrung lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada BKD. Terutama dalam memberikan sanksi dan hukuman atas ketidak disiplinan pegawai. Idealnya, pembinaan secara berantai harus bisa dilakukan. Sehingga pembinaan pegawai bisa berjalan lebih maksimal.

“Yang jelas, kalau ada yang mau berkonsultasi dengan kita (BKD) dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai masih bisa kita layani. Tetapi kalau tidak ada upaya, lalu meminta kita yang langsung menyelesaikannya, tentunya sangat disayangkan. Ini menandakan mereka tak mampu mengatasi masalah pegawainya sendiri,” ucapnya.***


R24/phi/mad