Pemko Pekanbaru Potong Puluhan Kanopi di Ruko Jalan Sudirman, Ini Alasannya

Riki Ariyanto 8 Jul 2019, 18:08
Pemko Pekanbaru potong kanopi ruko-ruko yang langgar aturan (foto/surya)
Pemko Pekanbaru potong kanopi ruko-ruko yang langgar aturan (foto/surya)

RIAU24.COM -  Senin 8 Juli 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru merobohkan kanopi sejumlah ruko di Jalan Jenderal Sudirman. Alasan pemotongan kanopi sebab sudah melewati batas bangunan.

zxc1

Hak itu dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. "Kami melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol ini. Sesungguhnya, kami merapikan ruko-ruko di seluruh ruas jalan. Tetapi kami prioritaskan di Jalan Sudirman dan lainnya," katanya.

Penertiban ini dilakukan karena didapati kondisi kanopi ruko ada yang panjang dan yang pendek. Hal ini menuai protes dari masyarakat. 

zxc2

Tercatat ada 30 ruko yang kanopinya menyalahi aturan dan akan ditertipkan. Penertiban dimulai dari bawah Jembatan Siak IV (Jalan Jenderal Sudirman), Jalan Hangtuah, hingga ke Jalan Pangeran Hidayat. 

"Ini untuk tahap pertama. Kami akan melanjutkan ke beberapa ruas jalan lagi. Kami sudah menyurati pemilik ruko," ujar Indra Pomi.

Awalnya, permasalahan ini diangkat oleh masyarakat melalui media sosial. Sehingga, banyak tanggapan dari masyarakat lainnya. 

Aturan kanopi sendiri tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan Jalan-Jalan Utama di Kota Pekanbaru. Di dalam Perwako itu disebutkan bahwa  masyarakat tidak boleh menambah bangunan di luar tanahnya sendiri.

"Artinya, pemilik ruko membuat kanopi di dalam persil tanahnya sendiri. Jangan membuat kanopi di atas trotoar," kata Indra Pomi.

Sebenarnya, kanopi boleh dibangun jika ruko tersebut berada 12 meter dari parit jalan. Tapi, kanopi yang dibangun hanya sepanjang 2,5 meter.