Ini yang Dikhawatirkan Rizal Ramli Terhadap Pimpinan KPK Periode Mendatang

Siswandi 19 Jul 2019, 15:05
Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta. Foto; int
Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta. Foto; int

RIAU24.COM -  Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK saat ini segera menuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan. Hal itu mengingat masa jabatan pimpinan KPK sekarang, akan segera berakhir.

Ia mengaku khawatir, pimpinan KPK periode mendatang  tidak bisa mengungkap kasus-kasus besar, yang hingga saat ini belum kunjung jelas penyelesaiannya.

"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," lontar Rizal, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.

Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SJN). Sjamsul adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dilansir republika, dalam kesempatan itu Ramli menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 mendatang, yang berasal dari unsur Polri. Ia mengaku khawatir jika unsur Polri menjadi pimpinan KPK pada periode mendatang, tidak akan mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan.

"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," terangnya lagi.

Masa Megawati
Sebelum diperiksa, Rizal mengatakan pada saat kasus yang menjerat SJN itu terjadi, dirinya tidak lagi sebagai pejabat. Sebab, kasus BLBI itu terjadi semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

"Saya dianggap banyak ngerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI. KPK minta saya memberikan penjelasan spesifiknya," terangnya lagi.

Selain Rizal, KPK pada Jumat juga memanggil Sjamsul dan istrinya, Itjih, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI tersebut.

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bersama Itjih merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence(LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***