Terkuak, Ternyata Pihak Swasta Bisa Akses Data Penduduk, Jumlahnya Sudah Ribuan

Siswandi 21 Jul 2019, 15:58
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Terungkapnya kerja sama perusahaan pembiayaan Grup Astra dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, menguak fakta bahwa perusahaan swasta khususnya perusahaan pembaiayaan, ternyata bisa mengaksesk data kependudukan yang berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mungkin tidak banyak masyarakat yang tahu, tidak hanya Grup Astra, ternyata kerja sama tentang dibolehkannya pengaksesan data kependudukan itu jumlahnya sudah mencapai ribuan. Kemendagri mengaku potensi pelanggaran atas hak pribadi tidak ada sama sekali.

Hal itu dibenarkankan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemdagri. Termasuk di dalam FIF dan Astra Multi Finance," ungkapnya, dilansir viva, Minggu 21 Juli 2019.

Menurut Zudan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, aturan kerja sama ini juga diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.

"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemdagri sesuai pasal 58 ayat 4 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk," terang Zudan.

Menurutnya, pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud dan kejahatan pemalsuan dokumen. Dia juga menilai hal ini bagian dari peningkatan kualitas layanan publik.

Saat ditanya tentang potensi pelanggaran atas hak pribadi, Zudan menilai tidak ada. Dia mengklaim perusahaan lebih baik bisa mengakses data untuk memudahkan.

"Enggak ada. Daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai UU Adminduk," terangnya lagi.

Untuk diketahui, 2 perusahaan Astra Group menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kedua perusahaan itu adalah PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang bergerak di pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik.
        
Dari kerja sama itu, FIF dapat menggunakan data akses Dukcapil sebanyak 350 ribu inquiry per bulan yang diklaim dapat melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP dan juga meminimalisasi KTP palsu.

Berdasarkan MoU
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot juga mengatakan kerja sama itu tak melanggar aturan. Dikatakan, kerja sama seperti itu sesuai nota kesepahaman atau MoU antara OJK dan Kemendagri yang dilakukan Februari 2019 lalu.

Menurutnya, ruang lingkup MoU tersebut mencakup beberapa hal. Salah satunya, pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.

"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan," tuturnya.

Di antaranya, Sekar menjelaskan, akses data diperlukan untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek. "Karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," ujar dia.

Dia menambahkan, kerja sama yang telah diteken antara OJK dan Kemendagri termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Dalam hal ini, akses data dilakukan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC). ***