PUPR Pekanbaru Ancam Buka Paksa Drainase Jika Pemilik Ruko Tidak Bongkar Sendiri

Riki Ariyanto 22 Jul 2019, 15:54
Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi (foto/int)
Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi (foto/int)

RIAU24.COM -  Senin 22 Juli 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru 'ancam' akan membongkar drainase yang ditutup pemilik rumah toko (ruko) di Kelurahan Tobek Godang. Hal itu dikarenakan pemilik ruko yang menutup habis drainasenya sudah disurati.

zxc1

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (22 Juli 2019), mengatakan, Jalan Soebrantas sudah disurvei. Pembongkaran dan pembersihan drainase akan dilakukan di Kelurahan Tobek Godang. "Kami sudah membuka drainase di kelurahan itu. Tetapi, hasilnya belum maksimal," sebut Indra Pomi.

Dinas PUPR butuh data dari Kantor Lurah Tobek Godang. Di samping itu, Dinas PUPR juga butuh rekomendasi pembongkaran drainase dari camat Tampan. "Bagi pemilik ruko yang menutup drainse kami sudah surati, terutama di Jalan Arifin Ahmad. Kalau tak ada respon, kami bongkar," sebut Indra Pomi.

zxc2

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan mengedarkan surat kepada seluruh pemilik rumah toko (ruko) di sepanjang Jalan Soebrantas pada 24 Juni 2019. Surat edaran itu berisi imbauan agar para pemilik ruko membongkar drainase yang sengaja ditutup.

Camat Tampan Liswarti menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan. Surat ini akan disampaikan secepatnya kepada para pemilik ruko di sepanjang Jalan Soebrantas, Panam.

Surat itu tentang pemberitahuan bahwa pemilik ruko maupun pemilik bangunan di sepanjang pinggiran Jalan Soebrantas agar membuka drainase yang tersumbat.

Seperti yang diketahui Pekanbaru kerap alami masalah air meluap ke jalan-jalan. Salah satu penyebabnya akibat drainase yang tersumbat oleh sampah-sampah.