Ranperda Kota Layak Anak Disahkan, Ini Kata Ayat Cahyadi

Riki Ariyanto 22 Jul 2019, 22:37
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (foto/int)
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (foto/int)

RIAU24.COM -  Senin 22 Juli 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak. Perda Kota Layak Anak ini merupakan payung hukum agar anak-anak di Pekanbaru bisa tumbuh dan berkembang dengan cerdas dan sehat.

zxc1

Perda ini diharapkan menjadi penyemangat dalam menjaga anak-anak di Kota Pekanbaru. "Terima kasih kepada panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang sudah menyampaikan laporan tentang Ranperda Kota Layak Anak. Terima kasih kepada semua anggota dewan yang dalam sidang paripurna tadi sudah mensahkan Ranperda Kota Layak Anak menjadi perda," sebut Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi usia menerima pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak dari pimpinan DPRD, Senin (22 Juli 2019).

zxc2 

Sementara mengenai masih adanya anak-anak berkeliaran berjualan dan mengamen di persimpangan jalan-jalan utama Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dapat laporan anak-anak tersebut bukan dari Pekanbaru. "Mengenai anak-anak yang masih berada di jalanan, kami sering melakukan razia melalui Dinas Sosial maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hanya saja saat diperiksa, mereka bukan warga Pekanbaru," sebut Ayat Cahyadi.

Pernah anak-anak itu dipulangkan ke kampung asalnya. Hanya saja beberapa waktu kemudian, anak-anak itu kembali ke Pekanbaru. 

"Sebenarnya, Pemko Pekanbaru sudah memiliki perda tentang larangan memberi bantuan di lampu merah dan tempat-tempat umum. Saya sering juga menyampaikan ke warga agar memberikan bantuan dapat menyalurkan ke panti asuhan atau lembaga amil zakat," sebut Ayat Cahyadi.