BNN Sebut Nunung dan Suami Berpotensi Direhabilitasi

Riko 23 Jul 2019, 14:54
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Arman Depari mengatakan komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memiliki peluang akan direhabilitasi dan terbebas dari tuntutan hukum pidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pemakai narkoba wajib untuk direhabilitasi karena itu merupakan hak seseorang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka kalau dia menggunakan atau pecandu atau pemakai narkoba wajib direhabilitasi, jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," ucap Arman Depari saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, melansir dari Merdeka Selasa 23 Juli 2019.

Namun, Nunung dan suaminya harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Nantinya, berdasarkan hasil assesment tersebut menunjukkan apakah Nunung benar-benar hanya pecandu narkoba ataupun sebagai pengedar narkoba.

"Artinya sekalipun dia tersangka maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan di hadapan penyidik bersamaan dengan itu dia dilakukan pemeriksaan atau assessment terpadu," katanya.

Jika Nunung terlibat jaringan narkoba yakni sebagai pengedar ataupun bandar, maka Nunung dan suaminya akan dilakukan rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.

"Kalau dia terlibat jaringan sebagai pengedar atau bahkan sebagai bandar, maka disamping assesment untuk memulihkan kesehatannya maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang pengadilan," jelas Arman.

Namun, jika Nunung dan suaminya hanya benar-benar pecandu narkoba, maka mereka hanya akan menjalani proses rehabilitasi berdasarkan assesment dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tetapi jika yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan pengedar, bukan sebagai bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi, berapa lama? Nah itu tergantung dari hasil assesment dan keputusan dokter dan konseler yang menangani yang bersangkutan," paparnya.