Sembilan Pelaku Ilegal Loging di Pulau Rupat Diamankan Satreskrim Bengkalis

Dahari 29 Jul 2019, 14:54
Kapolres Bengkalis saat gelar press rilis sembilan pelaku ilog/hari
Kapolres Bengkalis saat gelar press rilis sembilan pelaku ilog/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sembilan orang diduga pelaku perambahan hutan (ilegal logging red,) tepatnya di areal perusahaan PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat desa Tanjung Kapal, diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu 27 Juli 2019 pada pukul 13.00 WIB.

Kesembilan pelaku tersebut, diantaranya, Adam alias Panjul, Palil alias Kadek, Ngaliman, Budiono, Hadri alias Had, Erwin, Budi Suryono, Ponirin dan Iskandar. Mereka ini juga dikenakan Pasal, 98 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf B Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Disamping itu, pasal 94 ayat (1) huruf A dan C UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kesembilan pelaku ilegal logging ini saat diamankan di titik kordinat 1'46'33.0'101'30'58.0'. Dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.JK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan S.IK kepada sejumlah wartawan saat gelar press rilis di Mapolres Bengkalis, Senin 29 Juli 2019.

"Barang bukti yang kita amankan, berupa 3 unit cinsaw, 3 buah jerigen 5 liter yang berisikan bensin, satu buah jeringen 5 liter yang berisikan pertalite, 5 liter oli bekas, 35 liter bensin, tiga buah parang, satu unit sepeda kargo, 5 unit sepeda motor, satu unit sepeda ontel, 19 keping kayu olah jenis Meranti, 9 batang bloti dan 1,5 kubik kayu Meranti sedang diolah,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Diutarakan Kapolres, berawal adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan ilegalloging dikawasan hutan PT SRL, kemudian, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dikawasan hutan tersebut. Dan saat di TKP benar saat itu ada 9 orang diduga pelaku sedang melakukan aktivitas ilog dikawasan hutan.

"Sebanyak 9 orang kita amankan, kemudian, kita juga mengamankan beberapa barang bukti. Sedangkan untuk kayu BB masih dalam proses pengangkutan. Mereka ini bekerja kurang lebih satu Minggu dihutan. 9 orang ini masing masing berbeda peran, ada yang tukan memotong kayu, tukang angkut hingga yang memberikan modal,"ungkap Kapolres Bengkalis lagi.

"Mereka ini yang bekerja dan sudah ditetapkan tersangka, ada yang dari Dumai ada juga yang dari Rupat. Mereka mereka ini, saat melakukan aktivitasnya baru masuk hutan, hanya membuat Kem permanen selama bekerja. Memang kayu kayu ini untuk kebutuhan lokal,"pungkasnya.***


R24/phi/hari