Diduga Ada Penggelembungan Suara, Ini Keterangan Bawaslu Bengkalis Saat Sidang di MK

Dahari 1 Aug 2019, 12:03
Gedung MK/int
Gedung MK/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis memberikan keterangan disidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Makamah Konstitusi, Selasa (30/7) lalu.

Sidang tersebut Bawaslu Bengkalis memberikan keteranga terkait permohonan PHPU dari Partai Nasdem daerah pemilihan Bengkalis Lima dan Bengkalis Tiga, Serta permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di daerah pemilihan Bengkalis Lima dan Bengkalis Empat.

Hal tersebut dikatakan Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis M Harry Rubianto. Diutarakan Harry, dalam permohonan PHPU tersebut, Bawaslu Bengkalis memberikan keterangan terhadap hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan serta tingkat kabupaten.

Dalam permohonan partai Nasdem Dapil Bengkalis itu tiga dan Dapil Bengkalis lima menyampaikan permohonan dengan nomor registrasi 193-05-04/PHPU.DPR--DPRD/XVII/2019.

Dan pada permohonannya Nasdem mengatakan telah terjadi penambahan perolehan suara bagi partai Golkar di TPS 17 sebanyak 70 suara, TPS 21 sebanyak 21 suara. Kemudian pada TPS 23 desa Pinggir sebanyak 8 suara, TPS 15 sebanyak 149 suara serta pada TPS 8 sebanyak 1 suara di desa Tasik Serai Timur kecamatan Talang Muandau.

Masih kata Harry, ada Dapil Bengkalis tiga Partai Nasdem menyampaikan telah terjadi penambahan suara di tiga desa yaitu Desa Simpang Padang, desa Sebangar dan Desa Boncah Mahang. Atas dalil pemohon tersebut Bawaslu Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh dalil yang dimohonkan oleh pemohon sudah dilaksanakan perbaikan dengan mencocokkan antara form C 1 dengan C1 Plano atau Teli untuk direkap dalam form model DAA 1.

"Sementara permohonan perkara PHPU dari PDI P untuk Dapil Bengkalis empat dan Dapil Bengkalis Lima dengan nomor register nomor 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019 partai PDI-P menyampaikan permohonan terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPRD kabupaten Bengkalis di kecamatan Mandau dan kecamatan Bathin Solapan telah terjadi kejahatan pemilu secara massif dengan terdapatnya penggelembungan suara yang terjadi hampir di semua TPS,"kata Harry, Rabu 30 Juli 2019 kepada sejumlah wartawan sore kemarin.

Terhadap dalil permohonan tersebut Bawaslu bengkalis telah menyampaikan hasil pengawasannya di hadapan Majelis Makamah Konstitusi.

"Apa yang menjadi dalil pemohon terkait terjadinya penggelembungan suara dihampir semua TPS terhadap salinan di form C1, penggelembungan suara tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS menyalin dari C1 plano ke form C1 salinan. Kita bahkan telah dilakukan penghitungan surat suara ulang pada sebagian TPS yang didalilkan oleh pemohon,"ujarnya.

Disamping itu, Bawaslu Bengkalis juga memproses dugaan pengelembungan tersebut. Dengan  penanganan pelanggaran bersama disentra Gakumdu Bengkalis.

"Kita telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pemohon, termohon serta saksi dan ahli Gakkumdu Bengkalis. Dari pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan permohon pemohon tidak memenuhi syarat untuk di lanjutkan ketahap penyidikan,"katanya lagi.

Dia melanjutkan, dalam pemberian keterangan di Makamah Konstitusi ini pihak Bawaslu yang hadir memberikan keterangan diantaranya Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Usman Koordinator Devisi PHL serta Hary Rubiyanto.***


R24/phi/hari