Tuntut Kompensasi Dampak Asap Karhutla, Warga Riau Minta Pelaku Tembak di Tempat dan Izin Korporasi Dicabut

Ardi 7 Aug 2019, 11:26
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Sejumlah warga Riau yang menamakan dirinya Keluarga Besar Korban Asap Karhutla Riau (KB-KAKR) menuntut kompensasi dan ganti rugi kepada institusi negara dan korporasi terkait berlarut-larutnya pembakaran hutan lahan di Riau,  sejak Juli lalu hingga saat ini.  

Tidak efektifnya penanganan karhutla dituding karena tidak adanya gerak sigap dan cepat dari otoritas terkait sehingga api terlanjur menyebar, utamanya di kawasan gambut. Di samping itu, penegakan hukum kasus karhutla dan pengawasan lahan hutan amat minim.

Koordinator KB-KAKR, Raya Desmawanto menegaskan, forum ini sebagai wadah perjuangan untuk menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi atas asap karhutla, utamanya yang menyerang kesehatan warga Riau. Sejauh ini, jutaan warga Riau telah terpapar asap karhutla, yang dikhawatirkan merusak kesehatan warga Riau, khususnya anak-anak dan ibu hamil.

"Saya sendiri bersama dua anak saya yang masih kecil sudah terkena ISPA, batuk-batuk. Kami yakin, masih banyak korban asap ini yang perlu mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita, khususnya menyangkut kesehatan dan dampak ikutan lainnya," tegas Raya Desmawanto dalam keterangan tertulis didampingi Koordinator Advokasi Hukum KB-KAKR, Patar Sitanggang SH, MH, Rabu (7/8/2019).

Raya menegaskan, tuntutan kompensasi atas dampak asap karhutla ini bukan muluk-muluk. Bahkan ia membandingkan dengan kebijakan pemberian kompensasi terhadap kejadian padamnya listrik di Jabodetabek, beberapa hari lalu.

"Listrik padam di Jabodetabek hanya beberapa jam saja diberikan kompensasi. Kami rakyat yang sudah menghirup asap berminggu-minggu sampai ke paru-paru, bahkan sampai jatuh sakit, lebih layak mendapatkan kompensasi," tegas Raya.

Raya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut terus berlanjut. Padahal, sudah ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pemerintah untuk menata area gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan itu. Ia menduga, kerja BMG masih lambat serta cenderung berorientasi proyek semata.

KB-KAKR juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta menetapkannya sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Tindakan yang diberikan dapat saja berupa perintah tembak di tempat bagi pelaku karhutla,  karena sudah menyengsarakan jutaan warga.

"Kami juga mendesak agar izin korporasi yang lahannya dibakar atau terbakar dicabut. Penegakan hukum harus tegas, transparan dan tidak tebang pilih. KLHK juga harus bertanggung jawab. Harus sering dong mengontrol kawasan hutan, jangan sering banyak alasan," tegas Raya.

Selain itu,  KB-KAKR juga meminta para pejabat yang tak mampu bekerja mengatasi karhutla untuk mundur.  Apalagi pejabat-pejabat di daerah yang dalam janji-janji politiknya berjanji mampu mengatasi karhutla.

"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan yang sudah bertungkus lumus. Kami tahu banyak yang terlibat dalam pemadaman api," kata Raya.

Berikut 4 poin tuntutan pokok yang disampaikan KB-KAKR, yakni:

1. Ganti rugi material dan non material atas dampak Karhutla Riau 2019 (bandingkan dengan ganti rugi pemadaman listrik cuma beberapa jam di Jabodetabek).
2. Mendesak mundur pejabat-pejabat pusat dan daerah yang gagal dalam menunaikan tugas, tanggung jawab dan janji-janjinya dalam menangani Karhutla.
3. Mendukung sikap tegas dan perintah Presiden Jokowi yang disampaikan dalam pembukaan Rakornas Karhutla di Istana Negara, Selasa 6 Agustus kemarin.
4. Tembak di tempat bagi pelaku pembakaran hutan-lahan serta cabut izin korporasi pembakar hutan-lahan.

Bagi warga yang ingin bergabung dalam perjuangan ini dapat menghubungi call center dan pendaftaran ke nomor WA: 0813 7145 8445.***


R24/ardi/rls