Pekan Depan Majelis Hakim Akan Bacakan Tuntutan Kasus Cabul Terdakwa Kades Pendekik

Dahari 7 Aug 2019, 13:59
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles SH /hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles SH /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur (15) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53), pada Minggu depan akan diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH,"Jadi untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Selasa 6 Juli 2019 lalu itu bacaan tuntutan dari JPU,"ungkap singkat Kasi Pidum Iwan Roy Carles, Rabu 7 Agustus 2019.

Sedangkan, dalam sidang perkara tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin oleh Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Sedangkan JPU. Dan dari Kejari Bengkalis JPU Eriza Susila, SH.

Kades Pedekik duduk dikursi pesakitan di PN Bengkalis ini, lantaran didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis warganya sendiri yang masih di bawah umur (korban).

Sedangkan dari korban sendiri mengaku dihadapan majelis hakim, telah dicabuli oleh Kades Pedekik itu sudah lima kali.

Atas perbuatan tidak terpuji ini, Kades Pedekik dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***


R24/phi/hari