Tiga Pelaku Narkoba Beserta 16 Paket Sabu Diamankan Satreskrim Polsek Mandau Bengkalis

Dahari 12 Aug 2019, 16:52
Tersangka sabu yang diamankan Polisi/hari
Tersangka sabu yang diamankan Polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Minggu 11 Agustus 2019 pada pukul 00.15 dinihari kemarin. Tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus tiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Tiga pelaku tersebut diantaranya, JT (48) warga Jalan Rejosari KM 12 Kulim desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kemudian I (36) dan MS (19) warga Jalan Jurong KM 2 RT 02 RW 03 desa Petani, Mandau. Ketiga pelaku ini diringkus di TKP Jalan Rejosari KM 12 Kulim, Bathin Solapan.

Tersangka ini persangkaan dengan memiliki, menguasai, atau pengedarkan atau sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu sabu.

"Barang bukti yang kita amankan berupa, 1 paket sabu seharga 500 ribu, 5 paket sabu dihargai Rp100 ribu per paket, 10 paket sabu seharga 50 ribu, uang diduga hasil penjualan sabu Rp1.435.000,- juta, satu buah dompet dan handpone, sendok sabu. Seluruh narkotika ini dari tersangka JT dan uang sebesar Rp550 ribu itu juga dari tersangka JT ,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK melalui Humas Polsek Mandau Aipda Yarman, Senin 12 Agustus 2019.

Diutarakannya, tepatnya Sabtu 10 Agustus 2019 pukul 23.30 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap JT yang  diduga adalah bandar Narkotika jenis sabu sabu yang berada di Jalan Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Bathin Solapan.

Dari hasil penyelidikan tim dilapangan mendapat informasi bahwa JT sedang berada dirumahnya sedang melakukan transaksi jual beli sabu sabu dengan 2 orang berinisial I dan MS. Mendapat informasi itu, tim dilapangan langsung melakukan penggerebekan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Tepatnya di belakang rumah tersangka JT dan tim berhasil menangkap dua tersangka yaitu JT dan I yang sedang bertransaksi Narkoba dimana saat itu JT sedang memperlihatkan sabu yang sudah dipaketkan kepada I dan I juga sudah meletakkan uang untuk membeli sabu sabu sejumlah Rp.550.000,- kepada JT,"ungkap Aipda Yarman.

Sedangkan MS ditangkap sedang duduk diatas motor disamping rumah tersangka JT yang ketika itu sedang menunggu I.

"Setelah dilakukan penggeledahan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari JT adalah sabu sabu sebanyak 16 paket serta uang hasil penjualan senilai Rp 1,985 juta. Kini ketiga tersangka tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan dan proses lebih lanjut,"pungkasnya.***


R24/phi/hari