RDP Komisi 1 DPRD Inhil Bersama Dinas Terkait dan Ormas, Terungkap 4 Gelper Tak Kantongi Izin

Ramadana 13 Aug 2019, 19:08
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat dengar pendapat /rgo
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat dengar pendapat /rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat dengar pendapat bersama ormas dan dinas terkait, membahas izin operasi gelanggang permainan (Gelper) yang diindikasi menjadi arena perjudian di kota Tembilahan.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, DPRD Inhil H Yusuf Said dengan menghadirikan perwakilan Badan Perizinan, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, Ormas Pemuda Pancasila, MUI, FPI, serta ormas lainnya, Selasa 13 Agustus 2019.

Dari pemaparan Badan Perizinan Daerah, terungkap dari 4 Gelper yang ada di kota Tembilahan, Hanya 1 yang mengantongi izin, namun sudah habis masa berlakunya, sementara tiga Gelper lainnya tidak mengantongi izin usaha sama sekali.

"Sejak tahun 2016 dengan sistem OSS, kami tidak pernah mengeluarkan izin permainan. Pernah ada yang ingin mengajukan namun kami tolak sesuai Perda," ungkapnya.

Senada dengan Badan Perizinan, Kepala Dinas Pariwisata, Junaidi menjelaskan dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Inhil yang mengatur tentang arena permainan, hanya mencakup dua arena permainan yakni arena berkuda dan arena memanah, sementara untuk katagori arena permainan ketangkasan tidak ada dalam sistem OSS.

"Dalam Perda kita cuma ada dua arena permainan, arena berkuda dan arena memanah. Sejak tiga tahun terakhir, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk arena permainan ketangkasan,
Jadi secara kebijakan kita tidak bisa membiarkan usaha ini berlangsung," ujar Junaidi.

Sementara itu Ketua Pemuda Pancasila, Kabupaten Inhil, Robi Cahyadi menekankan agar Gelper yang beroperasi saat ini ditutup, apalagi mereka tak mengantongi izin usaha.

"Karena mereka tidak memiliki izin, wajib untuk ditutup, ini tergantung dengan babak-bapak disini, kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan hanya di Tembilahan, ini foto-foto Gelper yang ada didaerah  tentunya membahayakan bagi generasi kita," imbuhnya.

Sementara itu Yusuf Said menegaskan agar Satpol PP untuk bergerak menindak langsung gelper yang ada, tanpa harus menunggu surat perintah dalam penindakan. Karena menurutnya pihak pengelola Gelper tidak mengantongi izin beroperasi dan sangat meresahkan masyarakat.

"Usaha gelper ini tidak ada izin dari pemerintah, jdi tidak ada pencabutan izin, kita berharap Satpol PP tidak menunggu surat perintah untuk bergerak dalam menindak permasalahan ini, hasil dari rapat bersama ini bisa langsung ditindak," tandasnya.***

R24/phi/rgo