Kejari Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Fiktif PT PER

Khairul Amri 14 Aug 2019, 21:37
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka sekaligus terkait dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) yang jumlahnya mencapai sebesar Rp1.298.082.000,.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi membenarkan penetapan terhadap tiga tersangka tersebut.

"Kami tetapkan tiga tersangka terkait dugaan kredit macet PT PER, yakni  I, R dan IH," ujar Yuriza, Rabu, 14 Agustus 2019.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sebelumnnya juga sudah kita lakukan gelar perkara, hari ini penetapan tersangkanya," ujar Yuriza.

Ia menuturkan ketiga tersangka ini merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang terjadi pada 2014-2017 lalu.

Ia menyebutkan, untuk inisial para tersangka, jabatan dan perannya nanti akan disampaikan kemudian hari demi kepentingan penyidikan.

"Untuk saat ini inisial aja dulu, data lengkapnya nanti akan kita sampaikan ke publik. Untuk Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Korupsi," pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangannya, yakni Direktur PT PER termasuk beberapa pihak lainnya.