Belanja Daerah Rp4,064 Triliun, Bupati Amril Sampaikan Apresiasi ke DPRD Bengkalis

Dahari 27 Aug 2019, 09:43
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menghadiri rapat Parpurna/hari
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menghadiri rapat Parpurna/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis, dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 37 Anggota Dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdul Kadir, Senin, 26 Agustus 2019 kemarin dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2019 menjadi Perda.

Berdasarkan persetujuan tersebut APBD Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya Rp3,877 triliun, dengan perubahan itu bertambah sekitar Rp187 miliar menjadi menjadi Rp4,064 triliun.

Bupati Amril Mukminin yang juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan bahwa atas nama Pemkab Bengkalis, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bengkalis atas terjalinnya komunikasi yang baik, kerjasama serta fungsi pengawasan yang telah dilakukan selama ini dalam penyelenggaraan  pemerintahan di daerah ini.

Selain itu, Bupati Amril Mukminin juga mengapresiasi saran, tanggapan dan masukan terhadap Rancangan P-APBD Bengkalis tahun 2019  ini.

Begitu juga terhadap hasil kerja secara maraton tanpa kenal lelah, secara kompak dan  bahu membahu antara Komisi-Komisi DPRD dengan Perangkat Daerah   serta antara Banggar DPRD bersama TAPD menghasilkan komitmen bersama.

“Yakni, berupa persetujuan untuk penetapan P-APBD Bengkalis tahun 2019 sebagaimana yang diagendakan pada Rapat Paripurna hari ini,”ungkap Bupati Amril Mukminin, Senin kemarin.

Bupati Amril Mukminin juga menyampaikan penghargaan atas sikap keterbukaan dari Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan seluruh anggota DPRD Bengkalis.

“Baik itu saat penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap nota keuangan maupun saat pembahasan dengan seluruh Perangkat Daerah,”ungkapnya lagi.

Di bagian lain, Bupati Amril Mukminin berharap, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang P-APBD 2019 itu untuk dapat segera ditindalanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

”Yakni, dengan menyampaikannya kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi, sehingga menjadi dasar ditetapkannya menjadi Perda P-APBD Kabupaten bengkalis tahun anggaran 2019,”pungkasnya.***


R24/phi/hari