Setelah Serahkan Pengelolaan KPK Kepada Presiden Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan Agus Rahardjo Cs

Siswandi 14 Sep 2019, 01:56
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan langkah pihaknya menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Foto: int
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan langkah pihaknya menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Foto: int

RIAU24.COM -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo. Langkah itu ditempuh, sebagai bentuk kekecewaan yang kini dirasakan seluruh jajaran di institusi tersebut.

KPK merasa terkepung dari berbagai penjuru, khususnya setelah revisi UU tentang KPK disetujui Presiden dan DPR.

Perihal penyerahan pengelolaan KPK itu, disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat 13 September 2019 tadi malam.

"Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," lontarnya, didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Setelah penyerahan itu, Agus mengaku pihaknya menunggu perintah Jokowi untuk ke depannya.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," kata Agus, dilansir detik.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya berharap Presiden Joko Widodo berkenan mengajak diskusi para pimpinan KPK untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai KPK dan juga isu-isu yang sampai hari ini pun tidak bisa dijawab. Karena itu, pihaknya berharap Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.

Sementara itu, Laode M Syarif menegaskan lembaga antirasuah sangat berharap kepada Presiden agar KPK juga dimintai pendapat ihwal revisi UU KPK.

"Agar kami bisa menjelaskan kepada publik dan kepada pegawai di KPK, kami serahkan tanggung jawabnya, dan kami akan tetap akan menjalankan tugas, tapi kami menunggu perintah dari Presiden," tuturnya, dilansir republika.

Dilansir kompas, Agus tak menampik bahwa pihaknya merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK. Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut. ***