Terseret Sambil Tengkurap di atas Kap Mobil Hingga 200 Meter, Sosok Polisi Ini Jadi Viral, Begini Pengakuannya

Siswandi 17 Sep 2019, 01:41
Bripka Eka yang terseret di atas kap mobil hingga 200 meter. Foto: int
Bripka Eka yang terseret di atas kap mobil hingga 200 meter. Foto: int

RIAU24.COM -  

Sosok Bripka Eka Setiawan, anggota Lantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta, saat ini sedang viral di media sosial. Hal itu seiring dengan aksi beraninya menindak pelanggaran lalu lintas, yang membuat dirinya harus bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio dan terbawa hingga jarak 200 meter.

Terkait peristiwa itu, Bripka Eka bercerita, peristiwa itu bermula saat pihaknya sedang menertibkan mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN milik Tavipuddin (54). Mobil itu awalnya diketahui sedang parkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kepada kompas, Senin (16/9/2019).

Akhirnya, terjadi perang mulut antara Eka dan Tavip. Pasalnya, Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.

Meski demikian, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka. Ia menyadari di dalam mobil itu juga ada istri Tavip yang menunggu di kursi depan.

Namun Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya. Puncaknya, ia nekat melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.

Namun saat mundur, mobil itu sempat menabrak motor. Melihat kondisi itu, Bripka Eka langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap. Namun Tavip tetap membawa mobilnya melaju. Eka tetap berada di atas kap mobil hingga terbawa sejauh 200 meter dari tempat semula.

Mobil baru berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver bernopol B 1762 ZMA.

Selain untuk penegaskan hukum, aksi berani Eka itu juga untuk menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya. Saat itu, kaca belakang kiri mobil sudah pecah. Begitu pula beberapa bagian lainnya sudah mulai rusak akibat massa menyerang mobil Tavip.

Saat ini, mobil berikut Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.

Terkait kejadian itu, Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan. ***