Kejari Bengkalis Disebut-sebut Bidik Dugaan Markup Videotron, Begini Respon Sekda

Dahari 20 Sep 2019, 11:57
Sekdakab Bengkalis Bustami
Sekdakab Bengkalis Bustami

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dugaan markup pada proyek pengadaan videotron yang berada di Lapangan Tugu Bengkalis, saat ini tengah mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dikabarkan tengah mengadakan penyelidikan terkait dugaan markup tersebut.

Untuk diketahui, pengadaan videotron itu dilaksanakan tahun 2015 lalu, dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Terkait hal itu, Sekdakab Bengkalis Bustami mengakui proyek itu dikerjakan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekda Bengkalis. Kalau memang ada penyelidikan terhadap kegiatan itu, pihaknya juga tak mempermasalahkan.  Namun demikian, ia berharap pihak kejaksaan bertindak tegas, cepat dan transparan.

"Kalau memang ini sudah dilirik oleh pihak Kejaksaan, kita dukung upaya itu dan kita minta secepatnya diselesaikan," lontarnya, Jumat 20 September 2019.

Penegasan H Bustami ini juga mencegah spekulasi yang berkembang pada masyarakat tentang adanya dugaan dalam pelaksaan proyek videotron itu. "Harus secepatnya diselaikan agar tidak ada lagi tanggapan masyarakat yang akan muncul justru membingungkan," ujarnya lagi.

Saat ini, videotron itu dalam kondisi rusak. Sejauh ini, belum tampak ada upaya untuk memperbaikinya kembali.  Terkait hal itu, pejabat KPA dan PPTK proyek videotron menyatakan bahwa Bagian Humas Setdakab Bengkalis adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan videotron tersebut.

Sebab, videotron ukuran 6x3 meter itu sudah habis masa garansi dan sudah disepakati kepada pihak perusahaan. Garansinya dua tahun dan sudah habis saat ini. Dengan demikian, pemeliharaan selanjutnya ada pada Bagian Humas.

Namun informasi berlawanan datang dari Humas Setda Pemkab Bengkalis. Pasalnya, bagian itu mengaku belum menerima dokumen kontrak atau buku garansi videotron tersebut.

Menyikapi hal itu, Sekda H Bustami berjanji akan memanggil kedua belah pihak (Johansyan selaku KPA proyek pengadaan videotron dan Kabag Humas  Muhammad Fadhli) .

"Akan kita panggil dan kita minta mencarikan solusi agar videotron itu kembali berpungsi semestinya. Soal dugaan pada proses tendernya, kan sudah dilirik oleh Kejaksaan Bengkalis maka kita serahkan ke proses hukum," pungkasnya. ***