Cukong Pembakar Lahan Belum Tersentuh, Eh..Kakek Pembakar Jerami Ini Langsung Ditahan

Satria Utama 24 Sep 2019, 10:34
Afendi, kakek berusia 65 tahun yang kini ditahan polisi atas kasus karhutla di Sumsel. (Foto: thama/Urban Id)
Afendi, kakek berusia 65 tahun yang kini ditahan polisi atas kasus karhutla di Sumsel. (Foto: thama/Urban Id)

RIAU24.COM -  Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap memang telah menimbulkan korban yang sangat banyak. Baik warga yang menderita sakit, bahkan sampai meninggal dunia. Wajar jika kemudian masyarakat meminta pelaku pembakar lahan dihukum berat.

Pihak kepolisian memang sudah banyak menangkap pelaku pembakaran lahan. Namun sayangnya, para pelaku yang ditangkap kebanyakan hanya di level operator lapangan, bukan pemberi perintah atau cukong pemilik lahan. Bahkan, ada juga warga yang sebenarnya hanya membakar semak belukar setelah membersihkan lahan ikut ditangkap.

Hal inilah yang dialami kakek Afendi (65 tahun), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pria yang sudah mempunyai dua orang cucu itu kini harus meringkuk di jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.

Pengakuan Afendi, ia tak punya niat untuk membakar lahan, apalagi sampai berurusan dengan aparat kepolisian. Semua peristiwa tersebut menurutnya terjadi karena ketidaktahuannya ada larangan membakar lahan.

Kisah duka Afendi, bermula pada Juli 2019, saat itu ia berencana untuk menanam mentimun di lahan seluas 20 meter persegi milik Lukman, sang pemilik lahan. Lahan tersebut merupakan area persawahan yang baru selesai masa panen. "Lahan itu saya sewa Rp 800 ribu dari Lukman, karena sambil menunggu masa tanam lahan itu biasanya tidak dimanfaatkan. Nah, saya rencananya mau tanam mentimun di lahan itu," katanya saat ditemui di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Senin (23/9) seperti dilansir kumparan.

Sebelum lahan bisa ditanami, ia membersihkan sisa-sisa jerami di lahan tersebut terlebih dahulu. Kemudian, ia menempatkan jerami tersebut dalam satu tumpukan lalu membakarnya. "Jadi dibersihkan dulu, setelah itu baru bisa ditanami," katanya.

Karena hari sudah sore, ia pun memilih beristirahat di pondok tak jauh dari lokasi, sembari menunggu pembakaran tumpukan jerami padam. Namun setelah magrib, Afendi didatangi sejumlah orang yang mengaku dari kepolisian. Saat itu api sudah padam.

"Saya lupa ada berapa orang yang datang waktu itu. Mereka datang dan bilang kalau saya sudah melakukan kesalahan karena membakar lahan. Saya juga diminta ikut mereka ke kantor polisi," terangnya.

Hal itu pun membuat Afendi kaget dan serta bingung, karena sepanjang umurnya baru pertama kali ini berurusan dengan pihak kepolisian.
"Ya mau bagaimana lagi. Takdirnya sudah seperti ini," katanya.

Suami dari Banui ini mengaku, di awal penahanan dirinya sempat stres dan tidak makan hingga dua hari. Hal itu karena ia memikirkan nasib keluarganya setelah ia ditahan. Apalagi, kedua anaknya berada jauh dari kampung halaman.

Afendi hanya bisa berharap agar proses hukum yang diterima dapat adil. "Kalau memang yang saya lakukan itu salah. Saya bersedia menerima hukuman tersebut," katanya. ***

 

R24/bara