Viral, Setelah Pemerintah Jokowi Naikkan Tarif Cukai, Beredar Pesan Berantai Sebut Harga Rokok Tembus Rp50 Ribu Per Bungkus

Siswandi 4 Oct 2019, 14:33
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok.

RIAU24.COM -  Saat ini tengah viral pesan berantai yang menyebutkan kenaikan harga puluhan merek rokok secara drastis. Pesan tersebut, tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp. Kenaikan harga yang mencapai dua kali lipat itu, disebutkan sebagai buntut kebijakan pemerintahan Jokowi menaikkan tarif cukai rokok, belum lama ini.

Dilansir kompas, Jumat 4 Oktober 2019, kenaikan harga yang mencolok itu terjadi pada 42 merek rokok. Dalam pesan itu juga disebutkan, harga rokok itu mulai berlaku per 1 Januari 2020. Sedangkan besaran harganya mulai dari Rp30 ribu per bungkus, hingga tembus Rp50 ribu per bungkus.

Berikut bunyi pesan yang beredar yang memuat daftar harga rokok tersebut.

1. Marlboro Merah Rp51.800
2. Marlboro Light Rp48.500
3. Marlboro Menthol Rp48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp52.500
6. Dunhill Merah Rp50.800
7. Dunhill Mild Rp48.200
8. Dunhill Menthol Rp50.200
9. Lucky Strike Filter Rp43.800
10. Lucky Strike Light Rp42.800
11. Country Merah Rp42.800
12. Country Light Rp42.200
13. Pall Mall Filter Rp42.500
14. Pall Mall Light Rp43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp43.800
16. Djarum Super 16 Rp39.500
17. Djarum MLD Rp40.500
18. Djarum Black Rp38.800
19. Djarum Black Menthol Rp39.200
20. Djarum 76 Rp32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp34.800
23. LA Light Rp38.800
24. LA Menthol Rp39.500
25. LA Light Ice Rp40.800
26. LA Bold Rp40.200
27. Gudang Garam Filter Rp40.500
28. Gudang Garam Signature Rp42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp40.800
30. GG Mild Rp40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp44.800
33. Gudang Garam International Rp40.200
34. Surya Pro Mild Rp38.800
35. Sampoerna Mild Rp48.800
36. Sampoerna Menthol Rp47.500
37. U Mild Rp35.800
38. Class Mild Rp42.500
39. Star Mild Rp40.800
40. Star Mild Menthol Rp42.500
41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp45.200.

Sampoena Bantah
Terkait pesan berantai yang telah kadung beredar itu, Direksi PT HM Sampoerna Tbk, Troy Modlin menegaskan, informasi harga rokok yang viral tersebut tidak benar.  Ia juga menegaskan, informasi itu disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bantahan yang sama, sebelumnya juga dilontarkan manajemen PT Djarum.

Menurut Troy, meski kenaikan cukai rokok sudah disepakati, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok yang akan dijual pada tahun 2020.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” bebernya lagi dalam keterangan tertulis.

Namun pihaknya menilai, kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika ditetapkan sesuai berdasarkan jumlah total volume rokok hasil buatan mesin. "Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berharap pemerintah mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

Naik 23 Persen
Seperti diberitakan kompas, 14 September 2019 lalu, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan itu sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Keputusan diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019 lalu.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan itu. Pertama, tak ada kenaikan cukai rokok sejak tahun lalu. Kedua, untuk menurunkan konsumsi rokok karena alasan kesehatan. Ketiga, pemerintah merasa yakin kenaikan cukai rokok akan mendongkrak penerimaan negara. ***