Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan Pendukung Jokowi, Jubir PA 212 Novel Bamukmin: Ada yang Fitnah Saya

Siswandi 8 Oct 2019, 13:17
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin

RIAU24.COM -  Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap penggiat media sosial yang juga pendukung Jokowi, Ninoy Karundeng, terus menyeret sejumlah nama. Salah satunya adalah Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. Gara-gara kasus itu, Novel rencananya akan diperiksa pada Kamis lusa, 10 Oktober 2019.

Menyikapi hal itu, Novel mengaku merasakan ada keanehan. Sebab, ia tak kenal sama sekali dengan Ninoy.

"Enggak kenal bahkan baru dengar namanya, nih sekarang. Ada yang fitnah saya. Nama saya dikait-kaitkan dengan kasus Ninoy yang saya tidak ada hubungannya sama sekali," lontarnya, Selasa 8 Oktober 2019 dilansir viva.

Dalam kesempatan itu, Novel meminta aparat Kepolisian bertindak bijak dalam kasus. Menurutnya, polisi seharusnya melihat kasus ini dari dua sisi. Selain kasus dugaan kekerasan dan peculikan, Novel menyinggung penyebab kekerasan yang dialami Ninoy.

Ia menilai, ulah Ninoy yang diduga sebagai buzzer dinilai menyebar kebencian terhadap tokoh ulama adalah perbuatan yang tak dibenarkan dalam agama serta konstitusi.

Sehingga, tambah Novel, aparat Kepolisian juga seharusnya mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan Ninoy dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Polisi juga harus ungkap kejahatan ITE yang dilakukan Ninoy karena sudah membuat gaduh bangsa ini. Dan, mengadu domba anak bangsa dibanding luka-luka yang tak seberapa yang dialami Ninoy sehingga harus dijerat dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkati pemanggilan itu, Novel mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia berharap, dengan keterangan yang diberikannya bisa menjelaskan duduk perkara dalam kasus yang belakangan menyeret namanya tersebut.

"Insya Allah, warga yang taat saya juga hadir. Saya coba jelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus itu," kata Novel.

Prematur
Sejauh ini, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.

Namun Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai, penetapan status tersangka itu asih prematur.
"Seseorang pasti trauma karena shock bila baru saja dihakimi massa tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya. Jadi saksi pelapor untuk keterangannya dibutuhkan bukti yang cukup menurut UU. CCTV yang isinya pelanggaran hukum/pemukulan, audio," lontarnya, dilansir detik.

Selain itu, Damai juga menyebut penyidik harus punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Jadi bila penyidik tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup atau dengan kata lain tanpa 2 alat bukti, maka unus testis nullus testis. Maka pendapat saya penetapan tersangka tidak memenuhi unsur atau terburu-buru prematur," ujarnya. ***