Gara-gara Polisi Salah Tuduh, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp65 Miliar

Riki Ariyanto 14 Oct 2019, 20:32
David Eastman dapat kompensasi Rp65 Miliar atas kasus salah tuduh oleh polisi (foto/int)
David Eastman dapat kompensasi Rp65 Miliar atas kasus salah tuduh oleh polisi (foto/int)

RIAU24.COM -  Senin 14 Oktober 2019, Seorang pria di Australia mendapatkan kompensasi senilai AUD 7 Juta atau senilai Rp65 Miliar. Hal itu gara-gara pria bernama David Eastman dipenjara hingga 19 tahun atas kasus pembunuhan seorang polisi senior Australia, sementara dirinya tidak membunuh.

Seperti dilansir Okezone, David Eastman awalnya menerima hukuman seumur hidup pada 1995 karena dituduh membunuh Colin Winchester, seorang asisten komisioner Polisi Federal Australia, enam tahun sebelumnya. Dia kemudian dibebaskan setelah pengadilan memutuskan bahwa dia memiliki persidangan yang tidak adil. Dia dibebaskan dalam sidang kedua tahun lalu.

zxc1

David Eastman (74) sebelumnya telah menolak tawaran kompensasi AUD3,8 juta (sekira Rp 36 miliar) dari pemerintah Wilayah Ibu Kota Australia (ACT), Canberra. Dalam persidangan sebelumnya, Mahkamah Agung ACT mendengar bahwa Eastman kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan karier karena ia dipenjara.

Ibu dan dua adik lelakinya juga telah meninggal pada saat itu. "Dia telah kehilangan sebagian besar hidupnya," kata pengacaranya, Sam Tierney, di luar Mahkamah Agung ACT, mengutip BBC, Senin (14/10/2019).

zxc2

David Eastman menghabiskan 19 tahun untuk memperjuangkan hukumannya, meluncurkan permohonan banding pada tahun 1999, 2000, 2001, 2005 dan 2008, yang semuanya ditolak. Tetapi ia berhasil menyatakan akan dibebaskan pada tahun 2014 setelah penyelidikan pengadilan memutuskan ada kesalahan dalam bukti polisi yang digunakan dalam persidangannya.

Persidangan kedua yang diadakan tahun lalu, yang melibatkan lebih dari 100 saksi, membuat Eastman dibebaskan. Dia meluncurkan klaim kompensasinya tak lama setelah itu. Sementara pembunuhan Winchester sebenarnya masih belum terpecahkan hingga saat ini.