Bawaslu Bengkalis Tegaskan PNS Ikut Pilkada 2020 Wajib Mengundurkan Diri

Dahari 15 Oct 2019, 08:54
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikut penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari sejumlah partai politik (Parpol). Bawaslu menegaskan untuk PNS yang ikut Pilkada 2020 wajib mundur.

zxc1

Pejabat pejabat tersebut diantaranya, Kasmarni yang merupakan Staf Ahli Bupati Bengkalis dan Kadisnakertrans Kab. Bengkalis Ridwan Yazid. 

Kordinator Devisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. Semua warganegara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut penjaringan dilakukan Parpol.

zxc2

Katanya, apabila tahapan Pilkada nanti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sebagai calon tetap, ASN itu diharuskan untuk mengundurkan diri. 

"Kalau ASN mendaftar di Partai itu tidak ada masalah, dia warganegara termasuk ASN diperbolehkan untuk mendaftar mengikuti kontestasi Pilkada. Namun setelah dia ditetapkan sebagai calon tetap, dia harus mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Usman, Senin 14 Oktober 2019 petang kemarin.

Masih kata Usman, Bawaslu Bengkalis masih melihat positif pendaftaran pada penjaringan balon Bupati dengan melibatkan ASN di Bengkalis. Dan pada prinsipnya tidak dilarang dan itu sah-sah saja. 

"Apabila hari ini banyak ASN di kabupaten Bengkalis yang ikut mendaftar, prinsipnya itu tidak ada larangan dan sah-sah saja," ungkapnya.

Usman melanjutkan serta menyarankan, apabila ASN Bengkalis berniat maju di kontestasi Pilkada tahun depan, baiknya terlebih dahulu untuk melepas jabatan yang diemban. Agar tidak menganggu kinerja dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang. 

"Baiknya ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah meskipun belum ada penetapan sebaliknya melepas jabatan atau pensiun dini. Takutnya akan menganggu kinerja menyalahgunakan kewenangan," pungkas Usman. (R24/Hari)