OTT Bupati Indramayu, KPK Amankan Uang Rp685 Juta dan Sepeda Merk Neo

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 09:01
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp685 juta dan sepeda merk Neo dengan harga sekitar Rp20 juta (foto/bisma)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp685 juta dan sepeda merk Neo dengan harga sekitar Rp20 juta (foto/bisma)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp685 juta dan sepeda merk Neo dengan harga sekitar Rp20 juta. Kesemuanya adalah barang bukti ketika melakukan operasi tangkap tangan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi.

Diduga uang tersebut adalah komitmen fee untuk sejumlah pembangunan jalan di Indramayu. "Total uang yang diamankan sebesar Rp685 juta," ujar Wakil Ketua Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15 Oktober 2019) malam.

zxc1

Basaria menjelaskan, uang-uang tersebut diperoleh saat tim penyidik KPK melakukan pengamanan kepada Supendi dan dua orang bawahannya. Yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, Wempy Triyono.

"Untuk di rumah Bupati tim mengamankan uang senilai Rp100 juta lalu di rumah Kadis PUPR OMY tim mengamankan uang senilai Rp40 juta serta Sepada Nero dan di rumah Kabid Jalan Dinas PUPR WT tim mengamankan uang senilai Rp545 juta," jelasnya.

zxc2

Uang-uang tersebut, kata Basaria, adalah bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek 7 pembangunan jalan yang total pagu anggarannya jika ditotal kurang lebih senilai Rp15 miliar.

Pembangunan jalan tersebut diantaranya, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan - Kedungdongkaldan Jalan Sukra Wetan - Cilandak. "Ketujuh proyek itu dikerjakan Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain," jelasnya.

Selain Supendi dan dua orang bawahannya, KPK juga mengamankan pihak swasta bersama Carsa AS. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)