34 Desa di Bengkalis Deklarasikan BABS

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 12:13
34 desa di Kabupaten Bengkalis yang mendeklarasikan bebas dari buang air besar sembarangan (BABS) (foto/hari)
34 desa di Kabupaten Bengkalis yang mendeklarasikan bebas dari buang air besar sembarangan (BABS) (foto/hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Melalui Program Desa Open Defecation Free (ODF) atau kondisi ketika setiap warga dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, hingga Oktober 2019 ini sudah ada 34 desa di Kabupaten Bengkalis yang mendeklarasikan bebas dari buang air besar sembarangan (BABS). 

Kegiatan deklarasi stop BABS seperti di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan langsung dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, Senin (14/10/19) kemarin.

zxc1

Program merubah perilaku hidup sehat kepada masyarakat agar tidak lagi ada yang berak sembarangan, seperti di sungai atau kali maupun di perkebunan namun buang hajat itu harus dilakukan di jamban atau toilet.

"Hingga hari kemarin sudah ada 34 desa yang mendeklarasikan diri stop BABS. Merubah perilaku masyarakat mulai menggunakan jamban atau WC dan tidak lagi BAB di sungai atau di kebun-kebun," ungkap Kepala Dinkes Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, Selasa (15/10/19).

zxc2

Kemudian deklrasi stop BABS ini juga akan dilaksanakan di beberapa desa lainnya diantaranya desa di Kecamatan Bandar Laksamana, serta Kecamatan Siak Kecil.

Diakui dr. Ersan, merubah perilaku masyarakat dari cara buang air besar sembarangan ke jamban, merupakan "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan dan tidaklah mudah. Namun, pihaknya menargetkan seluruh warga desa yang ada harus mulai berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dengan salah satu cara tidak BABS.

"Sudah 34 desa mendeklarasikan, target kami seluruh desa sudah harus juga bisa mendeklarasikan stop BABS ini. Pada tahun ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Nanti direncanakan ada Kecamatan Sehat dan selanjutnya Kabupaten Sehat," paparnya lagi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkacamata ini juga menyebutkan, bahwa sebelum desa mendeklarasikan stop BABS, harus memenuhi syarat-syarat, dan lulus verifikasi oleh tim penilai. Bahkan yang lebih penting adalah komitmen desa dan masyarakatnya untuk sepakat melaksanakan stop BABS ini.

"Setiap desa yang akan mendeklarasikannya, sudah ada tim penilai atau verifikasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kemudian mulai dari pemerintah desa serta masyarakatnya akan berkomitmen melaksanakan program stop BABS ini,"pungkasnya. (Hari/rilis)