KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementerian PUPR Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere (RTU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

zxc1

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo penetapan ini adalah bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) pihaknya yang berlangsung di Kaltim. "Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan RTU dan ATS sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).

zxc2

Sementara dari pihak penerima, kata Agus, KPK menetapkan Direktur PT. Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo.

Agus menjelaskan, Refly dan Andi diduga menerima fee sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak pengadaan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. "Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," ujar Agus.


Atas dasar itulah, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)