KPK Tidak Bawa Ajudan Walikota Medan ke Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

Riki Ariyanto 19 Oct 2019, 14:32
Ajudan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Andika tidak dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta (foto/int)
Ajudan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Andika tidak dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Ajudan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Andika tidak dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Padahal yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebagaimana, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Andika adalah pihak yang melakukan melarikan diri saat diamankan KPK. Ia pun membawa uang Rp 50 juta yang rencananya diperuntukkan bagi Dzulmi.

zxc1

Dirinya juga nyaris menabrak tim KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dzulmi. "Nah saat itu yang kami kejar dan baru menyerahkan diri. Jadi kebutuhan KPK adalah proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Namun demikian, kata Febri, Andika tidak dibawa ke Jakarta karena masih berstatus sebagai saksi. "Kecuali kalau memang ada pengembangan perkara dalam kasus itu," jelasnya.

zxc2

Sehingga dianggap belum perlu dibawa ke Jakarta. "Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan akan kami panggil tentu saja, karena tim juga berada di Medan saat ini," ujar dia.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Dzulmi, KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan meminta dana untuk menutupi ekses perjalanan Dinasnya ke Jepang. Karena dana perjalanan dinas tersebut berlebih karena Dzulmi membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut.

Namun Dzulmi enggan merogoh koceknya sendiri untuk menutupi  dana tersebut. Kemudian Kasubag Protokoler Walikota Medan, Syamsul Fitri Siregar yang juga ikut dalam perjalan dinas tersebut menyanggupinya.

Syamsul pun menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

Uang Rp50 juta tersebut diberikan melalui ajudan Walikota Medan, Dzulmi, Aidiel Putra Pratama.

"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP selaku ajudan TDE, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Pada pukul 20:00WIB, kata Basaria, tim mengejar Andika setelah mengambil uang Rp50 juta rumah Isa. Namun, kata Basaria, tim tidak berhasil mengamankan Andika. "Dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," jelasnya. (R24/Bisma)