Maju Balonbup Kuansing, Mursini Mendaftar Tiga Parpol, Partai PKS Sudah Terima 8 Balon

Replizar 19 Oct 2019, 21:18
Mursini daftar Balonbup Kuansing (foto/int)
Mursini daftar Balonbup Kuansing (foto/int)

RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi yang akan digelar pada akhir tahun 2020, para Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati telah mulai melakukan pendaftaran pada Parpol.

Salah satunya Balonbup (Incumbent) Drs.H. Mursini,M.Si yang juga mengambil Formulir di DPD PKS pada jum,at,(18/10) kemaren, yang merupakan hari terakhir masa pendaftaran. Didampingi beberapa pengurus Tim yang juga pengurus Partai PPP Kuansing seperti Zulhendri (Anggota DPRD) dan Asrori Analke Apas (Anggota DPRD) dan Sekjen PPP Aden Siswanto.

zxc1

Namun kehadiran Balonbup H. Mursini (Incumbent) ini tidak bersama BalonWabup nya, akan tetapi hanya bersama pengurus Parpol. " Kami sudah melakukan pendaftaran ke Partai PKS, dengan membawa Balonbup Drs. H. Mursini, M.Si, yang disambut langsung Ketua DPD Partai PKS Syafril, ST bersama pengurus lainnya," ungkap Salah Satu Pengusaha Pantai PPP, Asrori Analke Apas ketika dihubungi Riau24.Com, Sabtu (19/10).

zxc2

Jadi, katanya, Balonbup Drs. H. Mursini, M.Si yang juga sebagai Incumbent saat ini, juga melakukan pendaftaran ke Partai Nasdem dan Demokrat. "Sampai saat ini, Baru PKS, Nasdem dan Demokrat yang telah kita datangi untuk mendaftar," Ujarnya.

"Insyaallah nanti partai lainnya juga akan kita datangi, untuk melakukan pendaftaran," sebutnya.

SebelumNya Ketua DPD PKS Kuansing, Syafril, ST menyebutkan bahwa para Balonbup dan BalonWabup Kuansing yang telah mendaftar dan mengembalikan Formulir ke Partai PKS, sebanyak 8  BalonBup dan BalonWabup antara lain yaitu Andi Putra, SH. MH, Rofingi, H. Halim, Komperensi, SP. M.Si, Ir.Ahmiyul Rauf, 

Selanjutnya Indra Putra, ST, Suhardiman Ambi dan Bupati incumbent Drs. H. Mursini, M.Si. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas para pendaftar. "Jadi siapa yang mendapat rekomendasi dari DPD hingga DPP, maka orang itulah yang akan didaftarkan ke KPU. Tentunya dengan memenuhi syarat popularitas, disukai publik, elektabilitas, serta memiliki kemandirian dan bisa memobilisasi dukungan logistiknya," ujarnya. (R24/Zar)