Tera Ulang Timbangan di DPP Pekanbaru Dikenakan Retribusi

Riki Ariyanto 20 Oct 2019, 17:46
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/int)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/int)

RIAU24.COM -  Minggu 20 Oktober 2019, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut agar pedagang enera ulang timbangannya. Bagi pedagang yang mau menera ulang cukup bayar retribusi Rp10 ribu sampai Rp15 ribu ke DPP Pekanbaru.

zxc1

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (20/10/2019), mengatakan pengukuran ulang tera timbangan ada biaya tera ulang tidak digratiskan lagi. "Karena, pengukuran tera ulang sudah menjadi rutinitas. Maka, kami melakukan pelayanan langsung yaitu uji timbangan di pasar. Siapa yang mau, silakan," ucapnya.

Pengukuran tera ulang dilakukan sekali setahun. Para pedagang tetap membayar retribusi tera ulang sekali setahun. "Dulu, tera ulang timbanhan ini dianggarkan pemerintah, makanya digratiskan semua. Sekarang tidak lagi," jelas Ingot.

zxc2

Sebenarnya, Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah kewajiban pemilik timbangan. Biaya UTTP ini dikenakan retribusi antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. "Timbangan yang terbuat dari plastik tidak bisa ditera ulang karena. Karena ada tertulis di timbangan itu tidak untuk berdagang," kata Ingot.

Sebenarnya, ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terbuat dari besi. Sementara timbangan warna oranye terbuat dari plastik tidak dianjurkan dipergunakan untuk jual beli di pasar.