DPR Satu Suara dan Sepakat Pemberhentian Kapolri yang Diajukan Presiden Jokowi

Riki Ariyanto 22 Oct 2019, 18:17
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan surat pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (foto/int)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan surat pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan surat pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal itu terungkap dari rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani terdapat surat bernomor  R51 tanggal 21 Oktober 2019 tentang permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri.

zxc1

"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ujar Puan.

Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

zxc2

Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud. "Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan. (R24/Bisma)