Anggota DPRD Bengkalis Tak Dapat Mobil Dinas, Hanya Terima Tunjangan Transportasi
RIAU24.COM - BENGKALIS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas (Mobdin). Hal ini sama seperti periode anggota DPRD sebelumnya.
Meski begitu anggota DPRD tetap mendapatkan hak sebagai tunjangan transportasi.Mengenai Mobil Dinas tersebut, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam membenarkan bahwa seluruh anggota DPRD tidak difasilitasi kendaraan dinas yang dibiayai pemerintah Bengkalis.
zxc1
"Sama seperti anggota dewan sebelumnya, priode ini juga tidak difasilitasi mobil dinas dan hanya mendapatkan dana transportasi," ungkap Ketua DPRD H. Khairul Umam, Kamis, 24 Oktober 2019.
Diutarakan Khairul Umam, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis disahkan tahun 2017. Pengesahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kabupaten Bengkalis.
zxc2
"Lebih kurang sama seperti dewan sebelumnya, kisaran Rp 18 juta setelah di potong pajak diterima Rp 15 juta," ucap Khairul Umam.
Saat disinggung, yang mendapatkan kendaraan dinas dari pemerintah Bengkalis hanya unsur pimpinan dewan. Khairul Umam yang merupakan Politisi Senior PKS dengan sedikit bercanda, dirinya menjawab, "Saya kira sama saja, hingga saat ini pimpinan dewan juga belum ada mobil dinasnya tuh," ujarnya.
"Perda sebelumnya, selain mengatur kendaraan dinas, juga mengatur terkait penggunaan rumah dinas anggota DPRD Bengkalis. Dengan aturan Perda baru ini rumah dinas hanya diperuntukkan unsur pimpinan dewan," pungkasnya. (R24/Hari)