Bea Cukai Selatpanjang Akan Tangani Kasus Pakaian Bekas Selundupan Dari Malaysia

Ahmad Yuliar 30 Oct 2019, 21:20
Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Peterus Silalahi (foto/mad)
Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Peterus Silalahi (foto/mad)

RIAU24.COM - SELATPANJANG- Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, KPBC Pratama Bengkalis akan menangani kasus penyeludupan 200 karung pakaian bekas dari Malaysia. Pakaian bekas itu berhasil diamankan oleh Dit Pol Air Polda Riau dari 2 kapal sembako di Selatpanjang.

zxc1

Namun belum bisa dipastikan bagaimana tindak lanjutnya. Baik terhadap barangnya, maupun Nahkoda kapalnya.

Seperti yang ditegaskan Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Peterus Silalahi kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 30 Oktober 2019. Menurutnya untuk proses selanjutnya menunggu pelimpahan secara resmi oleh Dit Pol Air Polda Riau.

zxc2

"Kita sudah dengar Polda Riau mengamankan dua unit kapal diwilayah perairan kita. Sebelum kita tindaklanjuti, kita akan lihat dulu apa saja barangnya. Nantinya hasil pencacahan aka dituangkan dalam serah terima," ungkapnya.

Peterus mengaku jika barangnya pakaian bekas, maka akan dilakukan pemusnahan. Sementara terhadap Nahkoda kapal, akan dilihat sejauh mana perannya dalam penyeludupan barang yang dilarang tersebut.

"Kalau pakaian bekas, maka sesuai dengan Permendag tidak boleh masuk ke Indonesia. Ini masuk kategori barang larangan dan pembatasan. Setelah diserahkan kepada kita, jatuhnya menjadi barang yang dikuasi Negara. Biasanya akan kita lakukan pemusnahan. Sementara orang yang membawanya, akan kita lihat dulu sejauh mana perannya," ungkapya.

Meski begitu, jika terbukti bersalah, maka nahkoda kapal bisa dikenakan sanksi pidana. Namun ia tidak mau memastikannya lebih awal.

"Yang jelas kita periksa dulu. Setelah itu baru kita lihat bagaimana selanjutnya. Namun yang terberat bisa disanksi pindana," aku Peterus.

Terhadap muatan barang niaga lainnya, tambahnya akan dilakukan penelitian dalam aturan Kepabeanan. Barang, apa dan jumlahnya berapa.

"Kalau terjadi selisih kurang antara barangnya dengan catatan di manifes, maka akan didenda minimal Rp 25 Juta, maksimal Rp 250 juta.  Kalau selisih lebih, maka akan didenda minimal Rp 25 Juta sampai maksimal Rp 500 Juta," ucapnya.

Yang pasti, Kepala Kantor Bantu Pelayanan BC Selatpanjang itu mengaku siap menerima limpahan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangannya ada pada mereka.

Untuk diketahui, sebelumnya,Dit Pol Air Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan karung pakaian bekas di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Barang tersebut dibawa oleh dua unit kapal pegangkut sembako yang tiba dari Malaysia. Kini kedua kapal asal Selatpanjang itu sudah diamankan di Pos Pol Air Selatpanjang. Kedua kapal tersebut yakni, KM Rupat Jaya 1 dan Hengki Jaya 1.