Curiga Dipakai Untuk TKI Ilegal, Imigrasi Dumai Tolak 500 Permohonan Paspor

Riki Ariyanto 31 Oct 2019, 19:56
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai telah menolak 500 permohonan pembuatan paspor (foto/bie)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai telah menolak 500 permohonan pembuatan paspor (foto/bie)

RIAU24.COM - DUMAI- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai telah menolak 500 permohonan pembuatan paspor. Angka tersebut terhitung sejak Januari sampai Oktober 2019.

Penolakan itu terjadi karena ratusan pemohon tersebut terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di Luar Negeri. Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non prosedural.

zxc1

Bahkan, para pemohon ditolak lantaran tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor. "Sampai saat ini ada sekitar 500 pemohon pembuatan paspor yang kita tolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI non prosedural," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Gelora Adil Ginting kamis (31/10/2019).

zxc2

Disebutkannya, dari 500 pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera, termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri.

"Penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia," katanya.

Untuk itu lanjutnya menjelaskan, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan.

"Sehingga terjadi suatu hal, hak mereka dapat diperjuangkan sebagaimana seharusnya," pungkasnya. (R24/Bie)