Olok-olok Anies Dengan Meme Joker di Medsos Ade Armando Dipolisikan Fahira Idris

Riko 1 Nov 2019, 22:03
Ade Armando (net)
Ade Armando (net)

RIAU24.COM -  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan dosen kontroversi Ade Armando terkait unggahan foto meme yang mengolok-olok Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun facebooknya. Laporan tersebut dilayangkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 1 November 2019.

Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

Fahira sendiri mengaku baru melihat unggahan tersebut hari ini. Ia pun merasa kaget terkait dengan unggahan tersebut dan berinisiatif untuk membuat laporan agar kegaduhan tidak hanya terjadi dalam sosial media.

"Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir dari CNN Jumat 1 November 2019.

"Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik dirubah seperti joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," tambah dia.

Fahira menjelaskan, sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.

Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.

"Saya melakukan pelaporan ini karena saya yakin, apalagi hari ini bapak Idham Azis dilantik. Saya punya optimisme, percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satunya cara yang harus kita tempuh jika melihat adaya dugaan pelanggaran hukum," jelas dia.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Anies memang menjadi perbincangan di jagat media sosial lantaran sejumlah isu yang bergulir di ibu kota. Sejumlah anggaran DKI menjadi polemik dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.